Ini 53 Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Kecipratan Uang Suap Rp 16,5 Miliar dari Zumi Zola

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Baca: Dikira Beli Nasi Uduk, Bobi tak Pulang-pulang. Malah Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Baca: Saat Kopassus Jalani Misi Non-Militer ke Gunung Everest dan Kisahnya Sampai Mendunia

Baca: Dahlan Iskan, Khofifah, Emil Dardak Hingga Risma Masuk Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf

Baca: Gadis Iran Dipaksa Orangtuanya Tes Keperawanan, Hanya Gara-gara Ketahuan Punya Pacar

Baca: Pantang Menyerah, Jari Nyaris Putus! Anggota Kopassus ini Tetap Ladeni Duel Lawan Pimpinan Grilyawan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.

Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.

Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bersaksi di Persidangan Zumi Zola

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (20/9/2018).

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka diantaranya orang kepercayaan Zumi Zola, mantan Kadis di Pemprov Jambi hingga para pimpinan DPRD Jambi.

Ketujuh saksi tersebut yakni, Apif Firmansyah (swasta) yang juga orang kepercayaan Zumi Zola, Budi Nurahman mantan Kabid Bina Marga Pemprov Jambi, Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi.

Baca: Puluhan Warga Lapas Muarasabak Direhabilitasi dari Narkoba, Agar Bisa Diterima di Masyarakat

Baca: Deretan Nama yang Masuk Tim Pemenangan Jokowi-Kyai Maruf Diisi Sejumlah Tokoh, Ada Dahlan Iskan

Baca: Tanoto Foundation Latih 161 Fasilitator Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Jambi

Sisanya adalah pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi‎.

Termasuk ‎Supriyono mantan anggota DPRD Jambi yang telah di PAW dan juga terdakwa di kasus ini namun persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved