Ini 53 Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Kecipratan Uang Suap Rp 16,5 Miliar dari Zumi Zola
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.
Baca: BPOM Buka 737 Formasi, Bahkan Ada yang Khusus Untuk Disabilitas dan Cum Laude
Baca: KP2KP Gelar Sosialisasi Peduli Pajak: Tax Goes To School di SMAN 8 Muarojambi
Baca: Dituding Terima Gratifikasi dari Divestasi Saham Newmont, TGB Beri 3 Klarifikasi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: