Dugaan Korupsi Perumahan PNS

Tanggapi Dakwaan, Tim Penasihat Hukum Madel Cs Bacakan Eksepsi

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Tim penasihat hukum membacakan eksepsi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana perumahan PNS Sarolangun. Dari kanan, Ferry Nursanti, M Madel, Joko Susilo 

Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah. Temuan BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.

Baca: Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilwako Jambi Segera Digelar, Ini Majelis Hakimnya

Baca: Kumpulkan Kepala Sekolah, Fasha Minta Kepsek Tak Halangi Pemberian Vaksin MR

Baca: VIDEO: Pelantikan Indonesia Off-Road Federation Masa Bakti 2018-2022

Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Pada intinya kita keberatan dengan dakwaan yang diberikan kepada klien kita,” sebut Sarbaini, selaku kuasa hukum Joko Susilo yang dikonfirmasi usai persidangan.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Transaksi Narkoba di Sebuah Rumah Kosong di Tungkal Ilir, Asim Diringkus Polisi

Baca: Kinerja BPR Terus Tunjukkan Perbaikan

Baca: Tindaklanjut Edaran Mendagri, Tujuh dari 10 ASN Pemkot segera Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Baca: VIDEO: Viral Zumi Zola Jalan-jalan di Terminal 3 Bandara Cengkareng, Pengacara: Memang Betul

Secara subsidair, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved