Dugaan Korupsi Perumahan PNS

Tanggapi Dakwaan, Tim Penasihat Hukum Madel Cs Bacakan Eksepsi

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Tim penasihat hukum membacakan eksepsi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana perumahan PNS Sarolangun. Dari kanan, Ferry Nursanti, M Madel, Joko Susilo 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005 membacakan eksepsi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/9/18).

Kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Baca: Kapolda Jambi Ajak Mahasiswa Unja Melawan Hoaks

Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari tim Penasihat Hukum (PH) dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edy Pramono dan dua anggota, Edi Istanto, dan Hiasinta Fransiska Manalu.

Dalam persidangan itu, PH dari masing-masing terdakwa membacakan eksepsi satu per satu.

Rifki, mewakili tim PH Ferry Nursanti dalam kesempatan itu mengatakan, Dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Sehingga, menurut tim PH, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Untuk itu kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi," katanya di persidangan.

Senada, tim PH dari M Madel yang diwakili Zul Arman mengharapkan eksepsinya diterima majelis hakim.

"Untuk itu, kami berharap majelis hakim menerima eksepsi.

Baca: Alokasi Belanja pada RAPBD tahun 2019 Diarahkan Untuk Tingkatkan Pembiayaan Publik

Baca: Mantan Ketua DPD PAN Batanghari dan Cs-nya Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika

Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Mengeluarkan Muhammad Madel dari tahanan. Dan memulihkan nama baik terdakwa," dia membacakan.

Lebih lanjut tim penasihat hukum Joko Susilo yang diwakili Sarbaini juga mengharapkan hal sama. Dia berharap agar majelis hakim melepaskan kliennya dari dakwaan JPU.

"Kami mohon majelis hakim menerima eksespsi, melepaskan dakwaan atas Ir Joko Susilo, dan mengeluarkan Ir Joko Susilo dari tahanan," ungkapnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU akan menyampaikan tanggapan yang akan dibacakan Senin (24/9/18) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved