Sidang Kasus Embung Sungai Abang Tebo
Sidang Dugaan Korupsi Embung Sungai Abang, Solihin Ngaku Tak Tahu Ijazahnya Disalahgunakan
Solihin pun heran, sebab tak pernah memberi ijazahnya pada siapa pun untuk proyek, termasuk pada rekanan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada yang unik dari Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, satu di antara saksi tidak tahu menahu tentang proyek tersebut, Rabu (12/9/18).
Dia adalah Solihin. Dalam persidangan, dia tidak tahu jika identitasnya disalahgunakan.
Di BAP, berdasarkan keterangan beberapa saksi di penyidikan, dia berperan sebagai teknisi di CV Persada Antar Nusa. Namun, dia mengaku tidak kenal dengan nama perusahaan itu.
Baca: Ini Ciri-ciri Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Perairan Sungai Sayang Sadu Tanjabtim
"Saya tidak tahu. Tidak kenal dengan perusahaan itu. Saya juga tidak pernah pegang proyek. Itulah saya bingung," katanya, apa adanya.
"Jadi, identitas siapa yang ada di sini? Dengan identitas Anda masuk dalam BAP ini, apa yang Anda rasakan?" Hakim bertanya.
Menanggapi itu, dia hanya mengaku bingung.
Dia tidak tahu siapa yang mencatut namanya dalam CV Persada Antar Nusa.
Baca: Nekat Mencuri Sepeda Motor Polisi yang Sedang Dinas, Ini yang Terjadi Pada Pria Warga Legok
Solihin pun heran, sebab tak pernah memberi ijazahnya pada siapa pun untuk proyek, termasuk CV Persada Antar Nusa.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim membenarkan.
Sebab, jawaban itu sesuai dengan yang dia terangkan di penyidik.
Untuk diketahui, Kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Baca: Dua Kali Setubuhi Anak Kandung, Pria Ini Mengaku Tak Sadar, Dikira Sedang Intim Dengan Istrinya
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
