Mahasiswa Cabuli 4 Anak Tetangga, Putus dari Pacar Gabung Grup Penyuka Sesama Jenis

BM ternyata memiliki kisah "cinta" tersendiri. Dia pernah putus cinta dengan perempuan, bahkan bergabung ke grup penyuka sesama jenis.

Editor: Duanto AS
BM (22) mahasiswa pelaku pencabulan 4 anak tetangga di Klampis, Ngasem, Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA) 

Ia juga berupaya melakukan pelecehan pada korban.

Korban berhasil menghindar dan lari ketakutan, ia kemudian mengadu kepada keluarganya.

Orang tua korban yang tak terima dengan perlakuan itu pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca: Sukses Bikin Meleleh Hati Para Wanita, Begini Sisi Lain Jonatan Christie Saat Berada Diluar Lapangan

3. Berawal dari Putus dengan Pacar

BM disebut melakukan perilaku menyimpang setelah putus dari kekasihnya.

Pasalnya, ia merasa frustasi karena putus cinta.

"Pengakuannya awalnya normal, setelah putus dari pacarnya dia mengalami orientasi seksual kemudian mengikuti grup gay," kata AKP Ruth Yeni.

BM (22) mahasiswa pelaku pencabulan 4 anak tetangga di Klampis Ngasem Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)
BM (22) mahasiswa pelaku pencabulan 4 anak tetangga di Klampis Ngasem Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA) ()

4. Terinspirasi dari Grup Facebook

BM mengaku perlakuan cabul ke anak-anak berjenis kelamin pria itu dilakukan lantaran terinspirasi dari grup facebook.

Setelah bergabung di grup, pelaku mulai terinspirasi dan ingin mencobanya kepada anak-anak disekitarnya.

AKP Ruth Yeni mengatakan pihaknya akan mengusut kasus tersebut, terutama menyelidiki grup facebook.

Baca: Kisah Haru Usai Indonesia Vs UEA di Ruang Ganti, Bima Sakti Cerikatan Kesedihan Luis Milla

5. Isi Ponsel Pelaku

Pihak kepolisian telah menyita ponsel korban untuk didalami.

"Nanti kita dalami kemungkinan hasil chatting juga," kata AKP Ruth Yeni.

"Handphone tersangka sudah kami sita sebagai barang bukti."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved