Bukti Baru Ini yang akan Jerat Iwan Adranacus , Mobil Mercy Tabrak Eko Hingga Tewas

Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus.

Editor: Duanto AS
Goresan di mobil Mercedes Benz yang ditahan di Mapolresta Solo. Bukti baru terungkap. Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo. (Tribun Solo) 

"Kronologinya itu bermula dari cekcok di traffic light simpang pemuda teater timur kawasan Taman Balekambang," kata Kompol Fadli, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil, kata Fadli, sempat memukul helm yang dikenakan korban.

Menurut penelusuran, pengemudi mobil adalah pengusaha cat terkenal di Karanganyar. Adu mulut disebabkan tersangka IA tidak terima dengan perlakuan korban.

"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil untuk mengejar korban," ucap Fadli.

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan tersangka kembali bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, tersangka kembali bertemu korban.

Kali ini, mereka bertemu di depan rumah tersangka IA.

Masih terbakar emosi, tersangka IA mengejar korban hingga peristiwa di timur Polresta Surakarta terjadi.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang.

"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli.

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.

Polisi menjelaskan, korban mengalami luka parah di kepala. Korban dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk autopsi.

Baca: Idola Baru, 5 Kebiasan Jonatan Christie, Ganti Baju di Pinggir Lapangan

Baca: Pengemudi Mercy Hitam Tabrak Eko Hingga Tewas di Lokasi, Kasatreskrim Bilang Ada Unsur Sengaja

Baca: Pramugari Cantik Diserbu saat Nonton Pertandingan Timnas U-23, Ternyata Dulu Pacar Hansamu

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved