Bukti Baru Ini yang akan Jerat Iwan Adranacus , Mobil Mercy Tabrak Eko Hingga Tewas

Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus.

Editor: Duanto AS
Goresan di mobil Mercedes Benz yang ditahan di Mapolresta Solo. Bukti baru terungkap. Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo. (Tribun Solo) 


TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Sebuah kendaraan mewah Mercedes Benz warna hitam dan pengendaranya ditahan Polresta Solo. Penahanan tu terkait kematian Eko Prasetio (28) beberapa hari lalu.

Tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polresta Solo, menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) atas dugaan pembunuhan Eko Prasetio di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Jumat (24/8/2018) pagi.

Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus (40), untuk menabrak korban pada Rabu (22/8/2018) siang lalu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, olah TKP berjalan lancar.

"Alhamdulilah berjalan lancar, kegiatan ini untuk menambah pembuktian untuk memperkuat penyidikan yang kita lakuan atas kasus dugaan pembunuhan," jelasnya ditemui wartawan.

Dalam mendukung kegiatan itu, pihaknya mengaku di-back up oleh tiga satuan dari tim gabungan.

Yakni tim Traffic Accident Analyst (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimum Polda Jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri.

Baca: Pramugari Cantik Diserbu saat Nonton Pertandingan Timnas U-23, Ternyata Dulu Pacar Hansamu

Baca: Gempa Bumi Besar 26 Agustus 2018? Kapolri Bilang Itu Hoax

Baca: Luis Milla Marah, Ingin Lakukan Ini Pada Shaun The Sheep Evans, Wasit Pada Indonesia Vs UEA

Sementara itu, Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo.

"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan, Red)," katanya.

Lalu, lubang ban mobil bagian depan sisi kiri, kata dia, disebabkan karena benturan keras pada bagian kenalpot.

"Terbukti dari sisa material ban yang menempel di bagian knalpot," ujarnya.

Adapun pengendara Mercy, Iwan saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam usai kejadian.

Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Lalu, dia diancam 15 tahun hukuman penjara.

Lokasi kejadian

Sebelumnya, pengusaha cat terkenal berinisial IA (40), yang mengendarai sedan Mercedes Benz hitam AD 888 QQ, menabrak pengendara sepeda motor yang sebelumnya cekcok dengannya. Dia menabrak Eko Prasetio (28) yang mengendarai Honda Beat AD 5435 OH hingga tewas di lokasi kejadian.

Barang bukti mobil Mercedes Benz hitam bernomor polisi AD 888 QQ diamankan di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)
Barang bukti mobil Mercedes Benz hitam bernomor polisi AD 888 QQ diamankan di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA) ()

Peristiwa itu terjadi di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Diketahui, Eko Prasetyo merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta

Posisi korban tengkurap dengan ceceran arang di sekitar tubuhnya. Sebelumnya, Eko membeli arang itu untuk membakar daging kurban.

Posisi korban berada sekitar 15 meter dari lokasi awal tabrakan. Hal itu terlihat saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Saksi mata

Seorang saksi mata, Slamet Suharto, mengatakan korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sama dengan arah laju Mercy.

Saksi menduga, korban sengaja ditabrak pengemudi mobil Mercedes Benz dari belakang.

Baca: Kisah Haru Usai Indonesia Vs UEA di Ruang Ganti, Bima Sakti Cerikatan Kesedihan Luis Milla

"Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti tapi tidak dihiraukan," kata Slamet.

Setelah korban terseret, pengemudi Mercy melanjutkan perjalanan dan berhenti di utara Aspol Polresta Surakarta, sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.

Beberapa warga sempat mengejar, namun mereka balik kanan lantaran tiga orang berbadan besar turun dari Mercy dan meminta warga menjauh.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," beber dia.

Kronologi

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, kata Fadli korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA yang diketahui pengusaha cat sempat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater, Timur kawasan Taman Balekambang.

"Kronologinya itu bermula dari cekcok di traffic light simpang pemuda teater timur kawasan Taman Balekambang," kata Kompol Fadli, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil, kata Fadli, sempat memukul helm yang dikenakan korban.

Menurut penelusuran, pengemudi mobil adalah pengusaha cat terkenal di Karanganyar. Adu mulut disebabkan tersangka IA tidak terima dengan perlakuan korban.

"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil untuk mengejar korban," ucap Fadli.

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan tersangka kembali bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, tersangka kembali bertemu korban.

Kali ini, mereka bertemu di depan rumah tersangka IA.

Masih terbakar emosi, tersangka IA mengejar korban hingga peristiwa di timur Polresta Surakarta terjadi.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang.

"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli.

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.

Polisi menjelaskan, korban mengalami luka parah di kepala. Korban dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk autopsi.

Baca: Idola Baru, 5 Kebiasan Jonatan Christie, Ganti Baju di Pinggir Lapangan

Baca: Pengemudi Mercy Hitam Tabrak Eko Hingga Tewas di Lokasi, Kasatreskrim Bilang Ada Unsur Sengaja

Baca: Pramugari Cantik Diserbu saat Nonton Pertandingan Timnas U-23, Ternyata Dulu Pacar Hansamu

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved