Pengemudi Mercy Hitam Tabrak Eko Hingga Tewas di Lokasi, Kasatreskrim Bilang Ada Unsur Sengaja
Beberapa orang warga sempat mengejar, namun balik kanan lantaran tiga orang berbadan besar turun dari Mercy dan meminta warga menjauh.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengusaha cat terkenal berinisial IA (40), yang mengendarai sedan Mercedes Benz hitam AD 888 QQ, menabrak pengendara sepeda motor yang sebelumnya cekcok dengannya. Dia menabrak Eko Prasetio (28) yang mengendarai Honda Beat AD 5435 OH hingga tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB.
Diketahui, Eko Prasetyo merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta
Posisi korban tengkurap dengan ceceran arang di sekitar tubuhnya. Sebelumnya, Eko membeli arang itu untuk membakar daging kurban.
Posisi korban berada sekitar 15 meter dari lokasi awal tabrakan. Hal itu terlihat saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Saksi mata
Seorang saksi mata, Slamet Suharto, mengatakan korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sama dengan arah laju Mercy.
Saksi menduga, korban sengaja ditabrak pengemudi mobil Mercedes Benz dari belakang.
Baca: Sedang Berlangsung Ganda Campuran Indonesia vs Nepal, Ini Link Live Streaming
Baca: Warga Lampung Berhamburan, Gempa 5,5 Selama 4 Detik
Baca: Sindiran Andi Arief untuk Puan Maharani, Sebut Lari dari Tugas Negara saat Datang Bencana
"Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti tapi tidak dihiraukan," kata Slamet.
Setelah korban terseret, pengemudi Mercy melanjutkan perjalanan dan berhenti di utara Aspol Polresta Surakarta, sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.
Beberapa warga sempat mengejar, namun mereka balik kanan lantaran tiga orang berbadan besar turun dari Mercy dan meminta warga menjauh.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," beber dia.
Kronologi
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, kata Fadli korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA yang diketahui pengusaha cat sempat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater, Timur kawasan Taman Balekambang.
"Kronologinya itu bermula dari cekcok di traffic light simpang pemuda teater timur kawasan Taman Balekambang," kata Kompol Fadli, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil, kata Fadli, sempat memukul helm yang dikenakan korban.
Menurut penelusuran, pengemudi mobil adalah pengusaha cat terkenal di Karanganyar. Adu mulut disebabkan tersangka IA tidak terima dengan perlakuan korban.
"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil untuk mengejar korban," ucap Fadli.
Adu mulut kembali terjadi saat korban dan tersangka kembali bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, tersangka kembali bertemu korban.
Baca: Warga Mestong Kembali Keluhkan Pelayanan PLN
Kali ini, mereka bertemu di depan rumah tersangka IA.
Masih terbakar emosi, tersangka IA mengejar korban hingga peristiwa di timur Polresta Surakarta terjadi.
"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.
Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang.
"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli.
Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.
Polisi menjelaskan, korban mengalami luka parah di kepala. Korban dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk autopsi.
Pemakaman
Proses pemakaman Eko dihadiri ratusan warga pada Kamis (23/8/2018) pagi.
Pemakaman yang awalnya dimulai pukul 10.00 WIB, ternyata diajukan keluarga pada pukul 09.30 WIB.
Demikian dikatakan oleh Lurah Manahan, Djarno, ditemui usai pemakaman di rumah duka Jl Mlivis 3 No. 8, Manahan, Banjarsari, Solo.
Disampaikannya, pemakaman diajukan karena keputusan keluarga.
"Iya tadi dimajukan pemberangkatan jenazah, jadi 09.30 WIB, lalu disalatkan di Masjid Nurul Huda," terangnya seperti dilansir tribunnews solo.

Djarno menyebut, upacara pemakaman sebelum jenazah diberangkatkan berlangsung lancar.
Selain warga sekitar dan keluarga, banyak di antaranya petugas kepolisian Polresta Solo.
Di sekitar rumah duka juga terpasang karangan bunga kiriman dari Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Selanjutnya jenazah dikebumikan di TPU Bonoloyo.
Baca: Anggota Kopassus Nyamar Jadi Pedagang Durian di Daerah Lawan, Ditantang Kecoh Patroli TNI
Baca: Hujan Tembakan saat Paskhas Turun dari Helikopter, Risiko Penyelamatan Pilot tempur Rp 1 Miliar
Baca: Sidang Perdana Zumi Zola: Terlihat Lelah Tapi Tetap Sembulkan Senyum