HUT ke 73 RI
186 Dapat Remisi, Satu Bebas di Lapas Kelas III Sarolangun
Usai melakukan Upacara Peringatan ke-73 Kemerdekaan RI di Lapangan Gunung Kembang Sarolangun, Wakil bupati Hillatil Badri
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Usai melakukan Upacara Peringatan ke-73 Kemerdekaan RI di Lapangan Gunung Kembang Sarolangun, Wakil bupati Hillatil Badri dan rombongan menghadiri pelaksanaan pemberian remisi warga binaan di Lapas Kelas III Sarolangun, Jumat (17/8).
Wakil Bupati Hillalatil Badri mengucapkan selamat pada warga binaan yang mendapatkan remisi, dan mudah-mudahan dengan remisi ini warga binaan khususnya ada perubahan untuk menjadi lebih baik.
Baca: Tiga Bebas pada Hari Merdeka, 178 Orang Dapat Remisi
Katanya, dengan jumlah tahanan berjumlah 235 orang, terdiri dari napi yang belum divonis sebanyak 88 orang, napi pria sebanyak 225 orang, napi wanita sebanyak empat orang dan anak-anak sebanyak enam orang.
"Kemudian yang mendapatkan remisi berjumlah 186 orang, terdiri dari remisi umum I sebanyak 185 orang, remisi umum II bebas langsung ada satu orang," katanya
Menurutnya, dari jumlah total 235 wabup juga prihatin karena rata-rata kasus para napi adalah narkoba.
Dengan ini ia kembali mengajak seluruh masyrakat khususnya Sarolangun dengan adanya programnya salat lima waktu berjamaah dan subuh keliling (subling) inilah salah satu menghindari perbuatan keji dan mungkar.
"Apabila salat lima waktu kita lakukan, tentu hal yang seperti sekarang ini tidak terjadi di kemudian hari dan ini juga tidak terlepas dari peranan kedua orang tua, yang masih keluarga juga ada peranan istri, bagaimana supaya anak dan suami tidak terjebak dengan hal yang negatif," katanya.
Baca: Kepala OPD dan Masyarakat yang Mampu Diimbau untuk Kurban
Baca: 164 Warga Binaan di Lapas Tebo Dapat Remisi dari 3-8 Bulan
Sementara Kepala Lapas Kelas III Sarolangun, Jeremi mengatakan dari acara remisi ini, kita juga ada pemusnahan barang bukti hasil razia beberapa waktu lalu.
"Tadi kita musnahkan ada handphone, baterai handphone, ikat pinggang, dan sendok yang diubah menjadi senjata tajam, handphone paling banyak 100 lebih, alat charger, dan kartu," katanya.
Menurutnya, remisi yang diberikan kepada warga binaannya ini adalah hak warga binaan. Dengan ketentuan warga binaan harus menjalankan kewajiban dan haknya. "Kita berikan remisi sesuai dengan undang undang," ujarnya.