164 Warga Binaan di Lapas Tebo Dapat Remisi dari 3-8 Bulan
Sebanyak 164 warga binaan di Lapas Muara Tebo yang diusulkan mendapat remisi, dapat bernapas lega di peringatan hari
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Sebanyak 164 warga binaan di Lapas Muara Tebo yang diusulkan mendapat remisi, dapat bernapas lega di peringatan hari kemerdekaan RI, Jumat (17/8).
Mereka mendapatkan remisi pengurangan hukuman yang bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 8 bulan.
Bahkan 7 diantaranya sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Namun yang 3 orang masih harus menjalani pembinaan terlebih dahulu tergantung masa subsider terlebih dahulu dan sisanya diperbolehkan pulang," kata Ka Lapas Ahmad Hardi
Baca: Napi Tipikor Juga Dapat Remisi, Namun Ada Syarat Tambahan
Dijelaskannya 7 orang yang mendapatkan remisi kategori Dua tersebut merupakan warga binaan terpidana kasus narkoba dan pidana umum lainnya.