164 Warga Binaan di Lapas Tebo Dapat Remisi dari 3-8 Bulan

Sebanyak 164 warga binaan di Lapas Muara Tebo yang diusulkan mendapat remisi, dapat bernapas lega di peringatan hari

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/heri
Sejumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tebo, menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 73 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Sebanyak 164 warga binaan di Lapas Muara Tebo yang diusulkan mendapat remisi, dapat bernapas lega di peringatan hari kemerdekaan RI, Jumat (17/8).

Mereka mendapatkan remisi pengurangan hukuman yang bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 8 bulan.

Bahkan 7 diantaranya sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"Namun yang 3 orang masih harus menjalani pembinaan terlebih dahulu tergantung masa subsider terlebih dahulu dan sisanya diperbolehkan pulang," kata Ka Lapas Ahmad Hardi

Baca: Napi Tipikor Juga Dapat Remisi, Namun Ada Syarat Tambahan

Dijelaskannya 7 orang yang mendapatkan remisi kategori Dua tersebut merupakan warga binaan terpidana kasus narkoba dan pidana umum lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved