HUT ke 73 RI

Tiga Bebas pada Hari Merdeka, 178 Orang Dapat Remisi

Tiga orang bebas dari Lapas Klas II B Muara Bungo, pada Jumat (17/8). Kebebasan inindidapat tiga orang ini tepqt pada hari kemerdekaan Indonesia.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Tiga Bebas pada Hari Merdeka, 178 Orang Dapat Remisi
Ilustrasi remisi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang bebas dari Lapas Klas II B Muara Bungo, pada Jumat (17/8). Kebebasan ini didapat tepat pada hari kemerdekaan Indonesia.

Kasi Binadik Lapas, Suhaimi menjelaskan ketiga napi yang langsung bebas memperoleh Remisi umum II.

“Tiga orang yang bebas bernama Joko Suwandi, Joko Hermansyah, Martinis dengan kasus penggelapan,” ujarnya.

Selain itu Suhaimi mengatakan ada 178 warga binaaan yang diajukan remisi.

Baca: Kepala OPD dan Masyarakat yang Mampu Diimbau untuk Kurban

“Remisi yang kita usulkan 178 orang, semuanya turun sesuai usulan. 175 mendapatkan remisi umum I pengurangan hukuman, kemudian remisi umum II langsung bebas 3 orang,” katanya.

Waktu remisi pun berbeda-beda. Remisi umum I, 1 bulan 60 orang, 2 bulan 27 orang, 3 bulan 58 orang, 4 bulan 20 orang , 5 bulan 7 orang, 6 bulan 3 orang.

Warga binaan yang diajukan mendapat remisi merupakan yang telah divonis lebih dari 6 bulan. Jika warga binaan divonis sebelum 6 bulan, tidak bisa diusulkan remisi.

Pada pemberiaan remisi dihadiri Mashuri selaku Bupati Bungo, Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Ria Mayang.

Baca: 164 Warga Binaan di Lapas Tebo Dapat Remisi dari 3-8 Bulan

Baca: Napi Tipikor Juga Dapat Remisi, Namun Ada Syarat Tambahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved