Usai Hubungan Sesama Jenis, AN Dibunuh Teman Kencannya, Uang Rp 17 Juta Dibawa Lari

Saksi yang langsung memelihat korban yang tertutup selimut. Ketika dia lihat, banyak lebam pada tubuh korban

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa RLF dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/8/2018) 

"Sudah langgananlah dia. Tiap bulan itu, adalah dia datang. Biasanya memang sama pelaku," terangnya.

Namun, tidak ada yang melihat terdakwa ketika meninggalkan hotel. Hanya Ashar yang mengaku melihat terdakwa keluar hotel bersama Iin melalui CCTV.

Untuk diketahui, terdakwa dan I melakukan pembunuhan terhadap AN setelah ketiganya saling berhubungan badan di hotel tersebut.

Selain membunuh, keduanya juga mengambil uang milik AN sejumlah Rp 17 juta.

Keduanya kemudian membagi uang tersebut dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 10 juta dan I Rp 7 juta.

Untuk diketahui, dia ditangkap di sebuah toko bangunan di jalan Ahmad Yani, Tanjung Balaikarimun, Kepulauan Riau.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan alternatif. Pertama, primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke - 3 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved