Sandiaga Uno Dipilih Prabowo Subianto Jadi Cawapresnya? ini 3 Alasan Rasional Bila itu Terjadi

Entah bakal bagaimana perasaan beberapa partai politik setelah keputusan Prabowo Subianto ini final memilih Sandiaga Uno

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOB)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan), bersama pasangan cagub-cawagub DKI nomor pemilihan 3 Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno, saat kampanye akbar di Jakarta, Minggu (5/2/2017). Quick count lembaga survei untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017) mengunggulkan pasangan ini atas Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. 

PP No 32 tahun 2018 ini diteken Presiden Jokowi 18 Juli 2018 dan diundangkan pada 19 Juli 2018 atau hanya 11 hari kerja (15 hari termasuk sabtu dan minggu) sebelum tanggal pendaftaran Capres dan Cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menetapkan masa pendaftaran Capres dan Cawapres adalah 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018.

Sementara, salah satu pasal dalam PP ini menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus mengajukan izin Kepada Presiden.

Pengajuan dan persetujuan izin oleh Presiden itu dibatasi dalam 15 hari sebelum pendaftaran.

Pasal 29 PP No 32 tahun 2018

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Baca: Bila Mahfud MD Jadi Cawapres Jokowi, Maruf Amin Berkomentar Tenang, Ini Riwayat Pendidikannya

Baca: Belum Rekam E-KTP, 4 Ribuan Warga Tanjabtim Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya Saat Pemilu

Dalam PP itu jelas, Presiden memiliki waktu sampai 15 hari untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin.

Celakanya, karena PP ini keluar mendekati masa pendaftaran Capres/Cawapres, maka akan sulit bagi Anies untuk bisa memperoleh izin dalam waktu 15 hari tersebut.

Ayat (3) Pasal 29 yang memungkinkan Anies tetap bisa mendaftar meski izin belum keluar, akan sulit dilakukan karena waktunya sangat mepet.

Sebuah sumber menyebutkan, Anies Baswedan tidak memiliki keberanian untuk mundur dari kursi Gubernur DKI Jakarta karena terlalu berisiko.

Karena itulah, pilihan kemudian jatuh kepada Sandiaga Uno yang secara logistik memiliki kemampuan dan dia juga berani mengorbankan kursi empuk Wakil Gubernnur DKI Jakarta.

Dengan demikian, kemunculan Sandiaga Uno dalam hal ini juga ada faktor Jokowi yang meneken PP No 32/2018 dalam waktu mepet menjelang pendaftaran Capres/Cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved