KPK Umumkan Harta Kekayaan Balon DPD RI asal Jambi, Paling Kecil Rp1,5 Juta
Berbeda dengan bakal calon anggota legislatif, akan dimintakan LHKPN setelah penetapan calon anggota legislatif.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldi
TRIBUNJAMBI,COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 20 bakal calon anggota DPD RI.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com. Kekayaan paling besar yakni mencapai 10 Milyar pada calon petahana M Syukur dan paling rendah yakni Azim Antoni Norega Jais, hanya Rp 1,5 juta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, di awal pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pihaknya memang meminta agar semuanya menyerahkan LHKPN yang kemudian ditembuskan pada KPK. Jika tidak maka akan mempengaruhi pencalonan.
Baca: Info Gempa di Lombok 7 SR Sampai Bali Potensi Tsunami, Hingga 564 Gempa Susulan Sabtu Kemari
"Semua bakal calon wajib menyampaikan LHKPN karena jika tidak maka akan berpengaruh pada pencalonan," kata Sanusi.
Dia mengatakan semua laporan itu harus sesuai dengan fakta. Karena nantinya akan terlihat jumlah keseluruhan harta kekayaan. Apalagi jika nanti akan ada audit.
"Kita harapkan semua jujur dan sesuai dengan yang dimiliki," katanya.
Baca: Waspada Lombok Kembali Diguncang Gempa, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami
Berbeda dengan bakal calon anggota legislatif, akan dimintakan LHKPN setelah penetapan calon anggota legislatif.
Katanya ini penting karena jika yang bersangkutan terpilih dan tidak melakukan laporan maka tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih.
"Kita tidak akan usulkan sebagai calon terpilih jika tidak melaporkan LHKPN," bilang Sanusi.
Baca: Banyak Tak Tahu, Isi Kabah & Mengapa Umat Muslim Mengelilinginya, Lihat Video dari Raja Salman ini
Laporan tersebut kata Sanusi, berbeda karena akan menjadi parameter saat terpilih dan setelah menjadi anggota legislatif.
"Akan jadi paramater dan masyarakat akan menilai pertambahan harta kekayaan," jelasnya.
Bakal calon petahana Elviana, mengatakan semua laporan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Baca: Banyak Tak Tahu, Isi Kabah & Mengapa Umat Muslim Mengelilinginya, Lihat Video dari Raja Salman ini
Dia mengatakan semua laporan disampaikan sesuai jalurnya. Karena hampir 15 tahun sudah hampir menjadi pejabat negara secara periodik wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara.
"Tentu sesuai aturan yang berlaku. Karena ini sudah dilaporkan hampir 15 tahun," ujarnya.
Sementara bakal calon anggota DPD RI Ibnu Khaldun, mengatakan dirinya menyampaikan LHKPN sesuai aturan.
"Tentu kita sampaikan apa adanya," tuturnya.
Dia mengatakan jika tidak sesuai maka masyarakat akan menilai harta kekayaan, dan akan jadi masalah jika ada lonjakan.
"Padahal memang segitu harta kita. Cuma karena tidak jujur maka orang curiga," paparnya. (*)
Baca: Jelang Pemilu 2019, Dukcapil Tebo Genjot Perekaman KTP SAD
1. ABDUL HALIM Rp 509.660.000
2. ABDUL MUTALIB Rp 685.650.000
3. AL MUSYAIYAT Rp 1.820.000.000
4. AZHAR MULIA Rp 1.330.000.000
5. AZIM ANTONI NOREGA JAIS Rp -1.500.000
6. DARYATI UTENG Rp 7.376.463.769
7. ELVIANA Rp 7.104.728.387
8. ERIC HASMA Rp 6.739.204.697
9. IBNU KHOLDUN Rp 1.391.000.000
10. KEMUNING GILANG PERTIWI Rp 1.533.107.221
11. KHAIRUN A. RONI Rp 836.900.000
12. M. HENDRI M. NUR Rp 4.978.000.000
13. M. SUM INDRA Rp 1.205.658.701
14. M. SYUKUR Rp 10.384.162.827
15. MUSTHAFA LUTHFI Rp 423.814.257
16. RIA MAYANG SARI Rp 1.415.798.368
17. SAIPUL AZWAR Rp 952.643.845
18. SALMAH MAHIR Rp 3.273.341.311
19. YASIR Rp 909.895.541
20. YUAN FANESYAH Rp 200.000.000