Pendaftaran Bacaleg

Beberapa Partai Tetap Pertahankan Bacaleg Mantan Napi. Ini Rinciannya

Beberapa partai memilih mempertahankan caleg mantan terpidana kasus korupsi. Partai lain memilih mencoret dan mengganti

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Suasana di Kantor KPU Jambi. 

Evi Suherman, ketua PPP ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa ada dua Bacaleg mereka yang diganti. Bacaleg di Dapil 3, Abdul Muthalib digantikan oleh Sauri SH MH dan di Dapil 5 ada Husaini digantikan oleh Basrizal.

“Kami tidak banyak yang berubah. Hanya ada pergantian dua bacaleg saja. Di dapil 3 dan dapil 5,” ungkap Evi Suherman.
Wirid Bermani Busta, Sekretaris Perindo Provinsi Jambi mengatakan bahwa mereka hanya melengkapi berkas yang kurang dari caleg mereka. Selain itu mereka juga melakukan penggantian lima caleg mereka. Ada caleg mereka bernama Abdul Razak diganti oleh Dodi Supriyadi, Khairul Huda diganti Rd. Teguh Wahyudi Sejati Adi Jaya, Siti Kholif Rizkya, Ruden Tambunan diganti Rizki Iskandar dan Lola Pransiska diganti Ridawati.

Baca: Sejak Januari, 99 Hektare Lahan di Tanjab Barat Terbakar

Baca: Pemekaran Kecamatan Pemayung Terancam Batal karena Kurangnya Persyaratan

Baca: Cegah Karhutla, BPBD Tanjab Barat Terus Lakukan Sosialisasi

Baca: Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Tak Penuhi Syarat

Yusuf, Ketua DPD Hanura ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya memang ada satu caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi. Akan tetapi ketika menyerahkan perbaikan dokumen pencalegkan kemarin nama tersebut sudah diganti.

“Sudah kita ganti dengan yang baru. Itu di dapil Merangin-Sarolangun,” ungkapnya.

Sementara itu, Sanusi, komisioner KPU ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa memang masih ada partai yang mencalonkan caleg mantan napi korupsi. Dan pihak KPU sendiri mengakui tetap menerima berkas perbaikan tersebut. Namun, mereka akan memverifikasi berkas perbaikan bakal caleg tersebut mulai tanggal 1-7 Agustus mendatang.

“Tadi kita periksa satu persatu caleg dari partai. Ternyata memang masih ada yang tetap mencalonkan bakal caleg mantan korupsi. Ada juga yang sudah menggantinya,” kata Sanusi.

Terkait sikap partai tersebut, diakui KPU mereka juga akan tetap menjalankan apa yang sudah diatur dalam PKPU 20 dan Juknis 961. Dengan mempedomani itu, pihak KPU akan menyatakan bahwa caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tentu KPU akan men-TMS-kan caleg yang mantan koruptor,”tegas Sanusi.

Komisioner KPU Jambi ini mengakui bahwa pihaknya menemukan ada 10 mantan napi korupsi yang ikut didaftarkan sebagai bakal caleg dari partai politik. Nama-nama tersebut akan dicatat dan diverifikasi kembali dalam berkas perbaikan.

Bila pihak partai masih tetap mencalonkan napi korupsi dimaksud. Sanusi menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi pelarangan tersebut kepada pimpinan partai dan LO. Sehingga KPU menilai bahwa pihak partai sudah mengetahui resiko dari keputusan tetap mencalonkan napi korupsi.

“Risikonya antara lain, caleg tersebut akan kita coret. Otomatis daftar caleg mereka akan berkurang. Berkurangnya daftar caleg tersebut akan mengubah urutan daftar caleg. Perubahan urutan daftar caleg akan berpengaruh dengan peletakan komposisi keterwakilan perempuan. Bila tidak sesuai maka akan berpengaruh dengan dapil dimaksud,” terang Sanusi.

Partai-partai peserta pemilu 2019 mendatang, dianggap Sanusi sudah memahami apa yang sudah mereka sampaikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved