PPDB
Jika Pendaftar PPDB Melebihi Kuota Sekolah, Bagaimana Nasib yang Melewati Batas Penerimaan?
PPDB Tahun ajaran 2018/2019, di Kota Jambi akan ditutup pada Sabtu (7/7). Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Kota Jambi, Sapti Sri Rahayu
Penulis: nisyah | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Chairul Nisyah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PPDB Tahun ajaran 2018/2019, di Kota Jambi akan ditutup pada Sabtu (7/7).
Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Kota Jambi, Sapti Sri Rahayu mengatakan, baiknya untuk peserta didik baru untuk segera mempersiapkan data dirinya selama masa verifikasi dibuka, ucapnya Jumat (6/7).
Sudah menjadi syarat utama, di PPDB tahun ajaran 2018/2019 untuk mengikuti prosedur yang ada. Diantaranya telah dinyatakan lulus oleh sekolah, tempat mereka menjalankan masa Sekolah Tingkat Pertama-nya.
Baca: Pengacara Supriyono Berharap KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Suap APBD Jambi
Dilanjutkan, dengan mendaftarkan diri secara online pada website yang telah ditentukan dan masuk pada tahap verifikasi.
Ia juga menjelaskan, bahwasanya penerimaan siswa/siswi tahun ajaran 2018/2019, sesuai dengan Pergub Provinsi Jambi sebanyak 250 orang anak.
“Untuk masalah kelebihan kuota penerimaan siswa baru, pihak sekolah tidak memiliki hak untuk mengurang atau menambahkan kuota tersebut. Semua akan terproses secara otomatis melalui jaringan online itu sendiri," jelas Sapta Sri Rahayu.
Jika pun pendaftar telah melewati batas penerimaan, secara otomatis akan dilimpahkan kepada sekolah pilihan kedua yang telah dituliskan saat mendaftar online sebelumnya, Jelas Sapti.
Baca: Besok Batas Pendaftaran PPDB Jambi, Begini Perhitungan Kuota Siswa yang Diterima
Baca: Divonis 6 Tahun dan Pencabutan Hak Dipilih, Tim Hukum dan Supriyono Tak Ajukan Banding