Kasus Suap Pengesahan APBD
Divonis 6 Tahun dan Pencabutan Hak Dipilih, Tim Hukum dan Supriyono Tak Ajukan Banding
Pascavonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (2/7/18) lalu, pihak Supriyono
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascavonis yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (2/7/18), Supriyono tidak melakukan banding. Informasi tersebut diperoleh dari Penasihat hukum (PH) Supriyono, Herman Kadir.
"Kami, tim hukum dan Supriyono sendiri sudah sepakat tidak mengajukan banding, walaupun ada disenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota 3 majelis hakim masalah Hak Politik Supriyono dicabut," katanya, Jumat (6/7/18).
Baca: Ini Penjelasan Rohimah Saat Melerai Anaknya yang Dibunuh Tetangga Sendiri, Ikut Terkena Sabetan
Pasalnya, menurut hakim anggota 3, Adly, hakim tidak boleh memutus apa yang tidak ada dalam dakwaan.
"Karena hakim tidak boleh memutus apa yang tidak ada di dalam dakwaan, karena di dalam dakwaan tidak ada pencabutan hak politik Supriyono," Herman Kadir mengulangi yang disampaikan hakim tersebut.
Dia menambahkan, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM
"Hal ini pelanggaran HAM, katanya," tegas Herman Kadir.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Supriyono dengan berat enam tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider penjara tiga bulan. Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik. Sanksi itu berupa berupa pencabutan Hak Dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
Baca: Kecelakaan di Tebo Tengah, Seorang Pengendara Meninggal Dunia
Baca: Tak Mungkin Ke MK, Tapi akan Koordinasi dengan Pakar Hukum