Pilkada Merangin
Tak Mungkin Ke MK, Tapi akan Koordinasi dengan Pakar Hukum
Sama dengan tim Paslon nomor urut satu Ahmad Fauzi Ansori dan Sujarmin, Paslon nomor urut tiga Nalim-Khafid juga mengakui
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sama dengan tim Paslon nomor urut satu Ahmad Fauzi Ansori dan Sujarmin, Paslon nomor urut tiga Nalim-Khafid juga mengakui kekalahannya dalam pilkada Merangin 2018.
Selesai rapat Pleno KPU tingkat Kabupaten, Saksi nomor urut tiga yang diwakili oleh Agus Purnomo mengatakan, jika melihat dari perolehan suara, pihaknya tidak menggugat hasil yang disampaikan. Mereka menerima dengan lapang dada.
"Kalau sejauh itu selisihnya, tidak mungkin untuk digugat, kecuali selisihnya 1,5 persen," kata Agus.
Meski tidak menggugat hasil ke MK, namun mereka akan mempersoalkan keteledoran yang dilakukan oleh penyenggara.
Keteledoran dimana ada warga yang bukan asli Merangin yang dibuktikan dengan KTP bisa mencoblos, dan persoalan-persoalan lainnya.
"Kita akan koordinasi dulu dengan pakar hukum kita, bisa apa tidak ini dipersoalkan," imbuhnya.