Kasus Suap Pengesahan APBD
Pengacara Supriyono Berharap KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Suap APBD Jambi
Penasihat Hukum (PH) Supriyono, Herman Kadir berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menyelesaikan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat hukum (PH) Supriyono, Herman Kadir, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi. Hal itu disampaikannya melalui pesan whatsapp, Jumat (2/7/18).
"Saya sangat berharap kepada KPK tidak tebang pilih dalam kasus ini," ujarnya.
Sebab, menurutnya, dalam pasal yang didakwakan pada kliennya, ada indikasi dilakukan secara bersama-sama.
Baca: Besok Batas Pendaftaran PPDB Jambi, Begini Perhitungan Kuota Siswa yang Diterima
"Kalau dilihat dari dakwaan maupun tuntutan, itu kan 'bersama-sama'. Artinya, Supriyono tidak sendirian," katanya.
Dia menyampaikan dalam kurun waktu tiga bulan KPK tidak menetapkan tersangka baru, tim hukum akan mengajukan praperadilan kepada KPK.
"Kalau KPK dalam tiga bulan ke depan tidak menetapkan tersangka baru, kami akan mengajukan praperadilan kepada KPK. Sudah ada yurisprudensinya, Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan," tutupnya.