Kasus Suap Pengesahan APBD

Pengacara Supriyono Berharap KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Suap APBD Jambi

Penasihat Hukum (PH) Supriyono, Herman Kadir berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menyelesaikan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Herman Kadir (berpeci hitam) ketika mendampingi Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat hukum (PH) Supriyono, Herman Kadir, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi. Hal itu disampaikannya melalui pesan whatsapp, Jumat (2/7/18).

"Saya sangat berharap kepada KPK tidak tebang pilih dalam kasus ini," ujarnya.

Sebab, menurutnya, dalam pasal yang didakwakan pada kliennya, ada indikasi dilakukan secara bersama-sama.

Baca: Besok Batas Pendaftaran PPDB Jambi, Begini Perhitungan Kuota Siswa yang Diterima

"Kalau dilihat dari dakwaan maupun tuntutan, itu kan 'bersama-sama'. Artinya, Supriyono tidak sendirian," katanya.

Dia  menyampaikan dalam kurun waktu tiga bulan KPK tidak menetapkan tersangka baru, tim hukum akan mengajukan praperadilan kepada KPK.

"Kalau KPK dalam tiga bulan ke depan tidak menetapkan tersangka baru, kami akan mengajukan praperadilan kepada KPK. Sudah ada yurisprudensinya, Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved