Kasus Peredaran Narkoba
Bawa Narkoba, Pemuda Kampung Laut Diamankan Polisi
Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, seorang warga asal Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bernama AS (31) diamankan pada Selasa (3/7) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Banyak Pemilih Gunakan e-KTP, Dipertanyakan
AS diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur di RT. 07 Dusun 2, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dia kedapatan membawa dua plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, dari tangan tersangka aparat juga mengamankan satu potong lakban warna hitam, satu unit sepeda motor beat warna putih, dua unit HP merk Samsung, dan selembar potongan kertas.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, tim kita Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang bernama AS karena kedapatan membawa narkoba," ujar Faisal, pada Rabu (4/7).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kampung Laut ke wilayah Desa Lambur Luar.
Baca: Baru Selesai 9 Kecamatan, Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kerinci Ditunda Besok
Baca: Ekonomi Kabupaten Muarojambi Tinggi
Bermodalkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di RT. 07 Dusun 2 Desa Siau Dalam Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sekitar pukul 15.00 WIB di temukanlah orang yang berdasarkan ciri ciri dari informen, lalu anggota satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menemukan lipatan lakban warna hitam, dan dibuka oleh tersangka ditemukan 2 plastik bening didalam lakban warna hitam tersebut yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya sendiri, lalu tersangka dan barang bukti kita bawa dan kita amankan ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," Ungkap Kasat Narkoba.
Baca: PLN Sebut Tidak Pernah Menyetujui Pembayaran dengan APBDP
Baca: Soal Penerimaan CPNS Bupati Belum Dapat Laporan, Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Baca: Hari Pertama, Belum Ada Parpol Yang Mendaftarkan Bacaleg di KPU Tanjabtim
Akibat perbuatannya, tersangka AS Bin Tukiran dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.