PPDB Provinsi Jambi 2018

PPDB Provinsi Jambi 2018, Lengkap! Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Secara Online Maupun Offline

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Provinsi Jambi akan segera dimulai. Catat syarat dan jadwal pelaksanaannya

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Warta Kota
PPDB Online 

a. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran atau bukti verifikasi pendaftaran;

b. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem realtime online.

Cara Pendaftaran PPDB OFFLINE

1. Persyaratan Umum :

Calon peserta didik baru SMA, SMK wajib:

a. Melakukan pendaftaran secara langsung ke sekolah yang akan dituju;

b. Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;

c. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;

d. Memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;

e. Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.

Calon peserta didik baru SLB wajib :

a. Melakukan pendaftaran secara langsung ke sekolah yang akan dituju;

b. Membawa foto copy ijazah yang telah dilegalisir:

- SD/SDLB/MI/Program Paket A, atau program lain yang sederajad bagi calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMPLB;

- SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B; atau program lain yang sederajad bagi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMALB;

c. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB.

2. Persyarat Khusus :

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak bertato baik sementara maupun permanen;

b. Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);

c. Tidak buta warna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);

d. Tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;

e. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;

f. Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;

g. Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya;

Calon peserta didik SLB wajib:

a. Menyerahkan fotocopy Akta Lahir calon peserta didik;

b. Menyerahkan hasil tes Psikolog (bagi calon peserta didik yang terindikasi kemampuanya di bawah rata-rata);

c. Menyerahkan hasil pemeriksaan dokter spesialis (Mata/THT/Syaraf/Anak) bagi calon peserta didik yang terindikasi Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Autis.

3. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang tertera pada juknis.

4. Persyaratan Lain

a. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran atau bukti verifikasi pendaftaran;

b. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi Jambi 2018?

Penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat menggunakan fasilitas sistem penerimaan peserta didik baru secara offline dan /atau online.

Tata cara PPDB Online

Dapat dilakukan dengan 2 (dua) model sebagai berikut:

1. Model A

a. Calon peserta didik datang ke sekolah tujuan (pilihan pertama), untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran disertai berkas persyaratan;

b. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pendaftaran;

c. Setelah di entry, petugas pendaftaran menyerahkan cetak tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;

d. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real time melalui http://jambi.siap-ppdb.com

2. Model B

a. Calon peserta didik mendaftar secara online di portal PPDB dan mencetak tanda bukti pendaftaran;

b. Calon peserta didik wajib melapor ke tim layanan PPDB dengan menyerahkan fotocopy tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan untuk diverifikasi;

c. Tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;

d. Calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;

e. Hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara realtime melalui http://jambi.siap-ppdb.com

Tata cara PPDB Offline

Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Calon peserta didik mendaftar secara langsung ke sekolah yang akan dituju dan menerima Tanda Bukti pendaftaran;

- Calon peserta didik meyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;

- Calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;

- Hasil PPDB offline dapat dilihat pada satuan pendidikan tempat calon peserta didik mendaftarkan diri.

Pemilihan sekolah tujuan SMA dan SMK Negeri

a. Untuk sekolah tujuan SMAN, calon Peserta Didik dapat memilih maksimal 2 (dua) SMAN pilihan;

b. Untuk sekolah tujuan SMKN, calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian;

c. Pilihan tersebut pada angka 2 diatas dapat berasal dari satu SMK atau beberapa SMK;

Apa Tahap-tahapan Verifikasi?

Tahapan verifikasi berkas calon peserta didik dilaksanakan selama pendaftaran berlangsung, setelah dilakukannya pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Menunjukkan bukti pendaftaran secara online;

b. Menunjukkan SKHU/SKHUN asli atau tanda bukti kelulusan sementara;

c. Menunjukkan kartu keluarga (KK) asli dan melampirkan fotocopy;

d. Menyerahkan fotocopy SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN yang dilegalisir;

e. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli kepada Tim Layanan PPDB bagi calon siswa yang memiliki prestasi;

f. Bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;

g. Menyerahkan pas foto warna Calon Peserta Didik ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

h. Apabila terdapat pemalsuan data yang dilakukan oleh calon peserta didik mengenai keabsahan dokumen asli, maka akan diberikan sanksi berupa digugurkan dari pendaftaran PPDB.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved