PPDB Provinsi Jambi 2018

PPDB Provinsi Jambi 2018, Lengkap! Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Secara Online Maupun Offline

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Provinsi Jambi akan segera dimulai. Catat syarat dan jadwal pelaksanaannya

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Warta Kota
PPDB Online 

b. memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B; atau program lain yang sederajad;

c. terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;

d. memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;

e. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.

2. Persyaratan Khusus :

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak bertato baik sementara maupun permanen;

b. Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);

c. Tidak buta warna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);

d. Tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;

e. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;

f. Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;

g. Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.

h. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

3. Persyaratan Lain :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved