PPDB Provinsi Jambi 2018
PPDB Provinsi Jambi 2018, Lengkap! Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Secara Online Maupun Offline
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Provinsi Jambi akan segera dimulai. Catat syarat dan jadwal pelaksanaannya
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
b. memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B; atau program lain yang sederajad;
c. terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;
d. memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
e. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.
2. Persyaratan Khusus :
Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak bertato baik sementara maupun permanen;
b. Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);
c. Tidak buta warna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);
d. Tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;
e. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
f. Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;
g. Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
h. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
3. Persyaratan Lain :