PPDB Online 2018/2019, Cara Pilih Sekolah SMA dan SMK, Ini Aturan Lengkapnya
Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran.
b. tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);
c. tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);
d. tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;
e. tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
f. tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;
g. tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya;
Calon peserta didik SLB wajib:
a. menyerahkan fotocopy Akta Lahir calon peserta didik;
b. menyerahkan hasil tes Psikolog (bagi calon peserta didik yang terindikasi kemampuanya di bawah rata-rata);
c. menyerahkan hasil pemeriksaan dokter spesialis (Mata/THT/Syaraf/Anak) bagi calon peserta didik yang terindikasi Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Autis.
3. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang tertera pada juknis.
4. Persyaratan Lain
a. setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran atau bukti verifikasi pendaftaran;
b. setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Baca: Jabatan Tangan 10 Detik yang Bersejarah, Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Capella
Baca: Ingat Manohara? Janda dan Punya Kisah Hidup Tragis, Kini Terjun ke Politik, Mau Pilih Doi?
Tata Cara
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi Jambi 2018?
Penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat menggunakan fasilitas sistem penerimaan peserta didik baru secara offline dan /atau online.
- Tata cara PPDB Online
Dapat dilakukan dengan 2 (dua) model sebagai berikut:
1. Model A
a. calon peserta didik datang ke sekolah tujuan (pilihan pertama), untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran disertai berkas persyaratan;
b. calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pendaftaran;
c. setelah di entry, petugas pendaftaran menyerahkan cetak tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
d. hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara real time melalui http://jambi.siap-ppdb.com
2. Model B
a. calon peserta didik mendaftar secara online di portal PPDB dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
b. calon peserta didik wajib melapor ke tim layanan PPDB dengan menyerahkan fotocopy tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
c. tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;
d. calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
e. hasil PPDB online sementara dapat dilihat secara realtime melalui http://jambi.siap-ppdb.com
- Tata cara PPDB Offline
Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
calon peserta didik mendaftar secara langsung ke sekolah yang akan dituju dan menerima Tanda Bukti pendaftaran;
calon peserta didik meyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi;
tim layanan PPDB mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi;
calon peserta didik yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;
hasil PPDB offline dapat dilihat pada satuan pendidikan tempat calon peserta didik mendaftarkan diri.
Cara Memilih Sekolah
Pemilihan sekolah tujuan SMA dan SMK Negeri
a. untuk sekolah tujuan SMAN, calon Peserta Didik dapat memilih maksimal 2 (dua) SMAN pilihan;
b. untuk sekolah tujuan SMKN, calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian;
c. pilihan tersebut pada angka 2 diatas dapat berasal dari satu SMK atau beberapa SMK;
Tahap Verifikasi
Apa Tahap-tahapan Verifikasi?
Tahapan verifikasi berkas calon peserta didik dilaksanakan selama pendaftaran berlangsung, setelah dilakukannya pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. menunjukkan bukti pendaftaran secara online;
b. menunjukkan SKHU/SKHUN asli atau tanda bukti kelulusan sementara;
c. menunjukkan kartu keluarga (KK) asli dan melampirkan fotocopy;
d. menyerahkan fotocopy SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN yang dilegalisir;
e. menyerahkan fotocopy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli kepada Tim Layanan PPDB bagi calon siswa yang memiliki prestasi;
f. bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
g. Menyerahkan pas foto warna Calon Peserta Didik ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Apabila terdapat pemalsuan data yang dilakukan oleh calon peserta didik mengenai keabsahan dokumen asli, maka akan diberikan sanksi berupa digugurkan dari pendaftaran PPDB.
Selamat mendaftar PPDB Online 2018/2019 dan PPDB Offline 2018/2019.
Baca: Pesona Gurun Pasir Telaga Biru Ini, Serasa Berwisata di Timur Tengah
Jadwal Pelaksanaan
1. Sosialisasi PPDB melalui media elektonik, cetak, dan pengumuman
3 Mei s.d 4 Juni 2018
2. Pengumuman Pendaftaran PPDB
5 juni s.d 2 Juli 2018
3.Pendaftaran PPDB dengan cara online
2 s.d 7 Juli 2018
4. Verifikasi berkas persyaratan
3 s.d 7 Juli 2018
5. Hasil dari pelaksanaan PPDB online di Portal PPDB http://jambi.siap-ppdb.com
9 Juli 2018
Baca: Lowongan CPNS Tebo Jadi 167 Formasi, Ini Penyebab Menpan RB Minta Perubahan Jumlah
Baca: 5 Fakta Tempat Pertemuan Kim Jong Un dan Donald Trump, Pasirnya dari Riau Indonesia
Baca: Anak UJ dan Umi Pipik Buka Suara Tentang Gosip Pernikahan Sang Ibu