PPDB Online 2018/2019, Cara Pilih Sekolah SMA dan SMK, Ini Aturan Lengkapnya
Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar untuk pencari sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru online 2018/2019.
Dirilis di situs jambi.siap-ppdb.com, tahun kali ini kedua kalinya provinsi menerapkan penerimaan peserta didik bara secara online.
Tahun ini PPDB di wilayah provinsi jambi menerapkan sistem penerimaan dengan mekanisme Zonasi.
Mekanisme Zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah yang di tuju dengan pembagian radius berdasarkan zona kelurahan ataupun kecamatan.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), ada dua cara pendaftaran, yaitu reguler dan zonasi Kota Jambi. Sementara itu untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menggunakan jalur reguler.
Di situs itu dijelaskan, informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Provinsi Jambi periode 2018/2019.
Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran..
Persyaratan:
Apa syarat pendaftar PPDB Provinsi Jambi 2018?
- PPDB Online
1. Persyaratan Umum :
Calon peserta didik baru SMA, SMK wajib:
a. melakukan pendaftaran di portal http://jambi.siap-ppdb.com;
b. memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B; atau program lain yang sederajad;
c. terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;
d. memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;