PPDB Online 2018/2019, Cara Pilih Sekolah SMA dan SMK, Ini Aturan Lengkapnya
Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran.
e. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.
Baca: Dewi Perssik Ungkap Beda Suami Pertama, Kedua dan Ketiga Wow Ada yang Minta Pagi, Siang, Malam!
Baca: DP Murah, Honda Bertabur Hadiah Spesial untuk Menyambut Idul Fitri!
Baca: Dalami Kasus Grace Natalie dan Ahok, Dua Kader PSI Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
2. Persyaratan Khusus :
Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak bertato baik sementara maupun permanen;
b. tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);
c. tidak buta warna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);
d. tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;
e.tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;
f. tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;
g. tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
h. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
3. Persyaratan Lain :
a. setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran atau bukti verifikasi pendaftaran;
b. setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem realtime online.
- PPDB Offline
1. Persyaratan Umum :