PPDB Online 2018/2019, Cara Pilih Sekolah SMA dan SMK, Ini Aturan Lengkapnya

Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
PPDB Online 2018/2019 dan PPDB Offline 2018/2019 dimulai. (capture) 

e. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.

Baca: Dewi Perssik Ungkap Beda Suami Pertama, Kedua dan Ketiga Wow Ada yang Minta Pagi, Siang, Malam!

Baca: DP Murah, Honda Bertabur Hadiah Spesial untuk Menyambut Idul Fitri!

Baca: Dalami Kasus Grace Natalie dan Ahok, Dua Kader PSI Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

2. Persyaratan Khusus :

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak bertato baik sementara maupun permanen;

b. tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki);

c. tidak buta warna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak);

d. tidak cacat tubuh yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar;

e.tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya;

f. tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum;

g. tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.

h. Persyaratan untuk peserta didik yang lulus di bawah tahun pelajaran 2017/2018 (di bawah usia 21 tahun) dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

3. Persyaratan Lain :

a. setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran atau bukti verifikasi pendaftaran;

b. setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA, SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem realtime online.

  •  PPDB Offline

1. Persyaratan Umum :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved