PPDB Online 2018/2019, Cara Pilih Sekolah SMA dan SMK, Ini Aturan Lengkapnya

Perhatikan aturan dan prosedur pendaftaran dengan seksama, sebelum melakukan proses pendaftaran.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
PPDB Online 2018/2019 dan PPDB Offline 2018/2019 dimulai. (capture) 

Calon peserta didik baru SMA, SMK wajib:

a. melakukan pendaftaran secara langsung ke sekolah yang akan dituju;

b. memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B;

c. terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB;

d. memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;

e. usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 17 Juli 2018.

Calon peserta didik baru SLB wajib :

a. melakukan pendaftaran secara langsung ke sekolah yang akan dituju;

b. membawa foto copy ijazah yang telah dilegalisir:

- SD/SDLB/MI/Program Paket A, atau program lain yang sederajad bagi calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMPLB;

- SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B; atau program lain yang sederajad bagi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMALB;

c. terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB.

Baca: Meisita Mengundurkan Diri, Rahman Albani Gantikan Zoerman Manap

2. Persyaratan Khusus :

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak bertato baik sementara maupun permanen;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved