Yang Gede Siap, Bagaimana yang Kecil? Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta akan Dilarang (Bag-2)
BERBEKAL semangat untuk menekan transaksi tunai di dalam negeri, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan
Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) tidak akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha. Pasalnya, di era teknologi yang makin berkembang seperti sekarang, hampir semua pengusaha sudah melek teknologi.
Buktinya, banyak pedagang kecil di daerah membuka lapak di marketplace ataupun toko online. Dengan begitu, transaksi jual belinya berlangsung dengan mekanisme nontunai.
“Maka itu, saya yakin seyakin-yakinnya bahwa kebijakan itu tidak akan mengganggu aktivitas dunia usaha. Karena yang sering saya jumpai, masyarakat kita sudah sangat tahu bahwa transaksi tunai lebih banyak bahayanya. Masyarakat dan utamanya pebisnis lebih suka bertransaksi nontunai karena lebih aman, cepat, dan efisien,” kata Piter.
Menurut Piter, RUU PTUK patut mendapat dukungan setidaknya karena dua hal.Pertama, calon undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kejahatan luar biasa ini harus diantisipasi dengan sesuatu yang luar biasa juga. Inilah yang kemudian melahirkan gagasan bahwa transaksi harus nontunai supaya mudah dilacak,” jelasnya.
Kedua, bakal beleid tersebut turut mendorong Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) yang Bank Indonesia (BI) canangkan beberapa tahun silam.
Piter berpendapat, larangan melakukan transaksi uang kartal di atas Rp 100 juta atau yang nilainya setara sudah tepat dan masuk akal. Ini mengingat, banyak kasus suap dan gratifikasi dengan nominal di atas Rp 100 juta.
“Angka Rp 100 juta ini sudah cukup tinggi. Selama ini terungkap untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi itu rata-rata nilainya di atas Rp 100 juta,” imbuh dia.
Yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini adalah memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat luas, sekalipun masih berupa rancangan undang-undang. Terutama, poin yang menyangkut batasan transaksi maksimal Rp 100 juta seperti termaktub dalam RUU PTUK.
Dengan begitu, masalah-masalah yang kira-kira muncul bisa segera dicarikan jalan keluarnya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi 30 April - 6 Mei 2018.