Ngeri! Dibangunkan Tengah Malam di Nusakambangan, Begini Proses Hukuman Mati di Indonesia
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak.
TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan hukuman mati tersiar dari Tebo. Wirani Laila Cs yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Ita Susanti, mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (31/5).
Perlu diketahui, itu merupakan tuntutan hukuman mati kali pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri Tebo.
Apa yang membedakan tuntutan hukuman mati dengan tuntutan pidana lainnya?

Humas Pengadilan Negeri Tebo, Andri Lesmana, menuturkan rencana tuntutan melalui Kejaksaan Agung tuntutan yaitu ukuman mati. Padahal, di Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Tinggi Jambi masih hukuman seumur hidup.
"Kalau sudah dituntut mati tidak ada keringanan semua pemberatan," kata Andri Lesmana, Kamis (31/5).
Usai sidang tuntutan hari ini, terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Selasa depan.
"Ini masih proses tuntutan jaksa dengan hukuman mati dan nanti majelis akan mempertimbangkan dalam persidangan segala sesuatu yang akan dituangkan dalam putusan kira-kira hukuman apa yang adil," jelas Andri Lesmana.
Baca: Keistimewaan Artidjo Alkostar, Pensiun Jadi Hakim Agung, Pekerjaan Ini Bakal Ditekuni di Kampung
Baca: Dawam Rahardjo Berpulang, Ini Buku-buku Tentang Islam dan Ekonomi Karyanya Yang Terkenal
Baca: Ini Kata Sobat Youngsters Agar Bukber Bukan Hanya Wacana, Catat Nih Komentar Dari Si Cantik!
Dia mengatakan pleidoi terdakwa kemungkinan setelah lebaran.
Merunut ke belakang, ada beberapa catatan tentang hukuman mati di Indonesia.
Proses hukuman mati
Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Dituliskan di situs wikipedia, hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Pada prosesnya, hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Terpidana dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.
Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan. Metode ini tidak diubah sejak 1964.
Dibangunkan tengah malam
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak.
Terpidana akan ditutup matanya, lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.
Penembak akan menyasar jantung terpidana dari jarak 5-10 meter.
Baca: Ada CINTA dari PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Jambi, Salurkan CSR, Sembako Murah dan Zakat
Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah Merangin, Ada Tiga Tingkatannya

Perlu diketahui, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Jika terpidana tidak tewas, maka eksekutor diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.
Perlu diketahui, Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama 4 tahun. Itu ditandai dengan dilaksanakannya hukuman mati kepada Adami Wilson (kewarganegaraan Malawi) pada 14 Maret 2013.
Baca: Duel Santri Vs Begal Bawa Celurit di Summarecon, Berakhir Mengenaskan
Baca: Ini Kata Sobat Youngsters Agar Bukber Bukan Hanya Wacana, Catat Nih Komentar Dari Si Cantik!
Baca: Universitas Jambi Gelar Buka Puasa, Jalin Silaturahmi di Masjid Jami Assalam