Soal Penolakan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pileg, KPU Dinilai Harus Atur Sendiri
Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan
TRIBUNJAMBI.COM- Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg 2019.
"Saya kira tidak tepatlah. Kalau kemudian kali ini berkomentar dan mengambil posisi yang seperti itu, tentu sangat disayangkan," ujar Hadar di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca: Berniat Pakai Stadion Wembley Sebagai Kandang, Pemilik Fulham Tawarkan Rp 15 Triliun
Baca: Duel Santri Vs Begal Bawa Celurit di Summarecon, Berakhir Mengenaskan
Baca: Jika Cawapres Jokowi Nonpartai, Cak Imin: Enak aja. Emang Lu Siapa?
Apalagi menurut Hadar, undang-undang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membuat aturan turunan atau teknis penyelenggaran kepemiluan.
"KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja," kata Hadar.
Baca: Tak Cuma Bandara, Pemerintah Juga Akan Bangun Tol Kertosono-Kediri-Tulungagung
Baca: Kesaksian Romlah, Lihat Bayi Dilempar dari Lantai Dua Saat Kebakaran Kaki Saya Gemetar

Hadar pun mendorong KPU untuk mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.
"Walapun SK pengangkatan anggota KPU diteken presiden, tapi itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden," kata dia.
Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Probolinggo Berstatus PNS Penyuluh Pertanian
"KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan," tegas Hadar.
Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang.
Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada Pilpres dan Pemilihan anggota DPD.
"Kenapa di DPD KPU sudah mengatur itu, kok di DPR dan DPRD sekarang dimasalahkan. Jadi harus kita treatment sama," ujar dia.
Baca: 8 Korban Kebakaran Kos di Surabaya Ditemukan Ngumpul, Termasuk Bayi dan Anak-anak
Baca: Demi Dapatkan Maaf, Angga Wijaya Sampai Lakukan Hal Ini di Sosmed Dewi Perssik Biasa Saja
Baca: Nikita Mirzani Ngaku Sudah Menikah, Foto Dipo Raib dan Muncul Sindiran Pecandu
Baca: Letkol Inf M Arry Ajak Masyarakat Hindari Teori Labelling, Teroris dan Karhutla Jadi Prioritas
Eks Koruptor Ikut Pileg Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan.