Soal Penolakan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pileg, KPU Dinilai Harus Atur Sendiri

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan

Editor: rida
matammasa.org
Situs Matamassa.org dan ilustrasi poster-poster calon legislatif. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg 2019.

"Saya kira tidak tepatlah. Kalau kemudian kali ini berkomentar dan mengambil posisi yang seperti itu, tentu sangat disayangkan," ujar Hadar di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca: Berniat Pakai Stadion Wembley Sebagai Kandang, Pemilik Fulham Tawarkan Rp 15 Triliun

Baca: Duel Santri Vs Begal Bawa Celurit di Summarecon, Berakhir Mengenaskan

Baca: Jika Cawapres Jokowi Nonpartai, Cak Imin: Enak aja. Emang Lu Siapa?

Apalagi menurut Hadar, undang-undang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membuat aturan turunan atau teknis penyelenggaran kepemiluan.

"KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja," kata Hadar.

Baca: Tak Cuma Bandara, Pemerintah Juga Akan Bangun Tol Kertosono-Kediri-Tulungagung

Baca: Kesaksian Romlah, Lihat Bayi Dilempar dari Lantai Dua Saat Kebakaran Kaki Saya Gemetar

A
Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Hadar pun mendorong KPU untuk mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.

"Walapun SK pengangkatan anggota KPU diteken presiden, tapi itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden," kata dia.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Probolinggo Berstatus PNS Penyuluh Pertanian

"KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan," tegas Hadar.

Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang.

Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada Pilpres dan Pemilihan anggota DPD.

"Kenapa di DPD KPU sudah mengatur itu, kok di DPR dan DPRD sekarang dimasalahkan. Jadi harus kita treatment sama," ujar dia.

Baca: 8 Korban Kebakaran Kos di Surabaya Ditemukan Ngumpul, Termasuk Bayi dan Anak-anak

Baca: Demi Dapatkan Maaf, Angga Wijaya Sampai Lakukan Hal Ini di Sosmed Dewi Perssik Biasa Saja

Baca: Nikita Mirzani Ngaku Sudah Menikah, Foto Dipo Raib dan Muncul Sindiran Pecandu

Baca: Letkol Inf M Arry Ajak Masyarakat Hindari Teori Labelling, Teroris dan Karhutla Jadi Prioritas

Eks Koruptor Ikut Pileg Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved