Lebih dari 1.000 Murid Aman Abdurrahman Sudah Berada di Suriah

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang

Editor: rida
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman saat sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (25/5/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Namun, Aman membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Jumat (25/5/2018).

Baca: PDIP Diprediksi Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2019, 4 Partai Ini Bertarung Ketat

Baca: Kenali Virus Nipah yang Tewaskan 13 Warga India,Ini Gejala dan Cara Menghindari

Baca: Video Viral - Suami Ini Lindungi Pelakor Hingga Nyaris Pukul Istri Sendiri Pulang Mas

Aman mengaku baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.

Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.

Baca: Imbas Pengetatan Moneter, Sri Mulyani: Pemerintah Siap Menanggung Bila Ekonomi Lebih Rendah

Baca: Tanjabbar Dpat WDP, Devriadi: Alhamdulillah, Kita Keluar dari Opini Disclaimer

Baca: Soal E-KTP Tercecer di Bogor, Polri: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman.

Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.

Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.

Baca: Sergio Ramos Disalahkan Karena Mo Salah Cidera, Video Ini Buktikan Siapa yang Cari Gara-gara

Baca: Disdik Kota Jambi Umumkan Kelulusan SMP Via Grup WhatsApp, Perhatikan Jam Pengumuman!

Baca: Astaga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan BPOM Temukan Kurma Ini di Sebuah Swalayan

A
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Aman menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan semua teror itu zalim.

"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujarnya.

Meski demikian, Aman mempersilakan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya.

Baca: Kisah Jubaidi, Tukang Sampah yang Kembalikan Temuan Tas Berisi Rp 20 Juta Sok Nggak Butuh Uang

Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya.

"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.

"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved