Timbun dan Naikkan Harga Gas, Sanksi Peneguran Hingga Pemutusan Menanti

Jika pangkalan menimbun atau menaikkan harga gas akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa dalam bentuk peringatan hingga pemutusan

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
Gas 3 Kg sulit didapat di warung atau pengecer 

Menurut Ariansyah, Kepala Disperindag Propinsi Jambi, kelangkaan gas elpiji tiga kilo karena salah sasaran dalam penyalurannya. "Seharusnya yang berhak itu orang miskin, masyarakat yang berpenghasilan rendah, pedagang mikro, tapi kenyataannya warung-warung dan rumah tangga menengah pakai gas ukuran tiga kilo," ujarnya.

Ia mengatakan dibutuhkan kesadaran masyarakat bahwa gas subsidi ini bukan untuk mereka tetapi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah yang pendapatannya di bawah dua juta perbulan.

Pencabutan ijin pangkalan bukan wewenang Disperindag propinsi, kewenangan Disperindag propinsi adalah pengawasan dibidang penggunaan SNI, mulai dari tabung, selang dan regulator hingga karet seal LPG harus SNI.

Baca: Segera Tempatkan Pasukan Internasional untuk Melindungi Warga Palestina

Baca: GALERI FOTO: Awalnya Romantis, Lama-lama Reaksi Pria Ini Jadi Kocak Saat Dampingi Istri Melahirkan

Baca: Keajaiban 10 Malam Terakhir Ramadan, Berikut Amalan Sederhana yang Bisa Anda Laksanakan

Baca: Tak Hadiri Pernikahan Putrinya, Ternyata Begini Serangan Jantung yang Dialami Ayah Meghan Markle

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved