Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Ketua Teroris JAD Aman Abdurrahman Keluarkan Secarik Kertas

Aman Abdurrahman pun melakukan hal dalam persidangan yang sedang berlangsung dalam penentuan vonis dirinya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Aman Abdurrahman 

TRIBUNJAMBI.COM - Dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam beberapa aksi pengeboman di Indonesia.

Aman Abdurrahman pun melakukan hal dalam persidangan yang sedang berlangsung dalam penentuan vonis dirinya. 

Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman memberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.

Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.

"Saya belum baca poin-poin pembelaannya, intinya berisi pembelaan untuk sidang minggu depan," ucap Asrudin di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.

Baca: Begini Kondisi Sahur di Rumah Anang Hermansyah dan Ashanty, Astaga Salfok Lihat Aurel Tidur

Baca: Bikin dan Perpanjangan Paspor Bisa di Sini, Soft Launching Kantor Imigrasi Bungo Senin Besok

Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.

"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Mantan Teroris Prediksi Bakal Muncul Dampak Mengerikan ini

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma, Jumat (18/5) ini.

Sidang terpaksa ditunda pekan lalu karena kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Aman dkk ditahan.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin 14 Januari 2016, bom Samarinda 13 November 2016, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu 25 Mei 2017.

Baca: Lakalantas di Jalan Ness - Kasat Lantas: Korban Tewas Akibat Patah di Bagian Kepala

Pada akhirnya hari ini, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

AMAN adalah merupakan simpul organisasi afiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia.

Ia menjabat sebagai Ketua Jamaah Ansarud Daulah (JAD).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved