Sidang Dugaan Suap Supriyono

'Gerilya' 6 Percakapan Penting Suap RAPBD Diputar Jaksa KPK, Amidi Langsung Terdiam

Dalam percakapan tersebut, pembahasan uang Rp 5 miliar untuk ketok palu yang dipinjam dari Asiang dan Ahui.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (7/5). 

Termasuk percakapan antara Amidi dengan Walpri Gubernur Jambi.

Sebelumnya, Nusa Suryadi, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Itu merupakan kali kedua bagi Nusa bersaksi di sidang.

Baca: Pembawa Kayu Bulian Ilegal Diserahkan ke Jaksa Kejati Jambi Pagi Ini

Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa Supriyono. Sebelumnya, Nusa Suryadi juga pernah dipanggil sebagai saksi persidangan untuk terdawa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, saksi mendapat pertanyaan Jaksa KPK. Terutama pengetahuan saksi mengenai komitmen fee antara Ali Tonang alias Ahui sebagai pemilik uang Rp 5 miliar dengan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Tahu dari mana uangnya. Apa jaminannya untuk Ahui ngasih pinjaman," kata Jaksa KPK.

"Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya diperintahkan jemput mobil antar mobil," kata Nusa Suryadi.

Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini

Baca: Netizen Bilang Nagita Slavina Sangat Penyabar, Ini Perkataan Ayu Ting Ting Saat Semobil Raffi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved