Sidang Dugaan Suap Supriyono
'Gerilya' 6 Percakapan Penting Suap RAPBD Diputar Jaksa KPK, Amidi Langsung Terdiam
Dalam percakapan tersebut, pembahasan uang Rp 5 miliar untuk ketok palu yang dipinjam dari Asiang dan Ahui.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Amidi kembali dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (7/5/2018), Amidi hanya banyak diam.
Pasalnya dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK memutar percakapan yang melibatkan dirinya.
Setidaknya ada enam percakapan yang diputar Jaksa KPK di persidangan.
Tiga di antaranya percakapan antara Amidi dengan Erwan Malik yang terdakwa kasus yang sama.
Dalam percakapan tersebut, pembahasan uang Rp 5 miliar untuk ketok palu yang dipinjam dari Asiang dan Ahui.
Percakapan lainnya, yaitu antara saksi dengan Arpan.
Baca: Makjleb Begini Jawaban Putri Opick Ketika Merasa Diancam Yulia Mochamad yang Diduga Kekasih Ayahnya
Baca: Ini Tulisan di Badan Pesawat yang Dipakai Surya Paloh saat ke Jambi, Pesawat Milik Siapa?
Baca: Amplop Hadiah Juara Olimpiade Sains Kosong Bupati Beri Surat Teguran ke Dinas Pendidikan
"Ini ada bahasa lagi gerilya, untuk hari Senin maksudnya apa?," kata Jaksa KPK.
"Kalau pemahaman saya, itu lobi, Pak. Karena hari Senin paripurna," kata Amidi.
Percakapan lainnya yang diputar, yaitu percakapan Amidi dengan Agus, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu.
Dalam percakapan itu, saksi mempertanyakan soal permintaan uang dari Asrul Pandapotan yang sudah pernah dibicarakan sebelumnya.
Termasuk percakapan antara Amidi dengan Walpri Gubernur Jambi.
Sebelumnya, Nusa Suryadi, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Itu merupakan kali kedua bagi Nusa bersaksi di sidang.
Baca: Pembawa Kayu Bulian Ilegal Diserahkan ke Jaksa Kejati Jambi Pagi Ini
Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa Supriyono. Sebelumnya, Nusa Suryadi juga pernah dipanggil sebagai saksi persidangan untuk terdawa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, saksi mendapat pertanyaan Jaksa KPK. Terutama pengetahuan saksi mengenai komitmen fee antara Ali Tonang alias Ahui sebagai pemilik uang Rp 5 miliar dengan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Tahu dari mana uangnya. Apa jaminannya untuk Ahui ngasih pinjaman," kata Jaksa KPK.
"Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya diperintahkan jemput mobil antar mobil," kata Nusa Suryadi.
Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini
Baca: Netizen Bilang Nagita Slavina Sangat Penyabar, Ini Perkataan Ayu Ting Ting Saat Semobil Raffi