Pembawa Kayu Bulian Ilegal Diserahkan ke Jaksa Kejati Jambi Pagi Ini

"Tersangka diancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyerahkan tersangka kasus illegal logging ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/5). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyerahkan tersangka kasus illegal logging ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/5).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kasi Pengamanan Hutan Iman Purwanto, mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 23 April.

"Kita sudah berkoordinasi dengan JPU Kejati Jambi," katanya.

Tersangka bernama Ahmad Sujarwo, warga Kecamatan Bungku, Kabupaten Batanghari.

Pemberkasan telah diselesaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tersangka diserahkan berikut barang bukti berupa sekitar 2 kubik kayu dan 1 unit mobil.

Baca: Ini Cuplikan 4 Gol Barcelona Vs Real Madrid, Sergi Roberto Pukul Marcelo

Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 12 huruf e UU 18/2013, yang berbunyi setiap orang dilarang mengangkut mengusai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama syarat keterangan sahnya hasil hutan.

"Tersangka diancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka diamankan di Jalan Ness. Dia diamankan pada 15 Maret, setelah melakukan pengangkutan kayu jenis Bulian tanpa dokumen yang sah, di kawasan Taman Hutan Raya Bulian.

Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini

Baca: Netizen Bilang Nagita Slavina Sangat Penyabar, Ini Perkataan Ayu Ting Ting Saat Semobil Raffi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved