Hamil 3 Bulan dan Nekat Lakukan Ini, Wanita yang Suaminya di Penjara Ini Digerebek Polisi
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (19/4/2018) lalu sekira pukul 01.20 WIB.
"Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarat jika di rumah saudari MAITA yang berada di Desa Sungai Beringin ada orang seorang perempuan menginap disana dan tak keluar-keluar dari rumah," kata Febri.
Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Inhu melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Aditya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Dina yang merupakan pelaku aborsi sedang terbaring lemah di dalam satu kamar rumah tersebut.
Di dalam kamar tersebut Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik aborsi, diantaranya, tujuh lembar pembalut besar merk monalisa, dua kotak kain kasa merk kasealindo, empat alat suntik.
Baca: FOTO: Lebih Mudah, Belanja Online Perlengkapan Bayi di Fania Baby & Kids Shop
Kemudian satu botol cairan alkohol 70%, satu kotak obat pelancar haid merk kates, tiga lembar sarung tangan karet, satu flat pil KB merk mikrodiol 30, satu Flat pil KB merk andalan, satu buah kain putih gurita dewasa, satu botol obat terlambat bulan merk nifas.
Satu buah gunting, satu alat pencabut bulu, dua lembar kain sarung, satu lembar kain panjang, satu lembar selendang songket, satu lembar kain putih kafan, dua lembar potongan kain hitam, satu lembar poto gan kain merah, satu buah baskom plastik.
Serta satu buah mangkok besar aluminium yang berisi air, satu buah mangkok kecil aluminium berisi air, satu buah keris tua tanpa gagang, tiga kantong plastik jimat jimat, satu plastik pakaian milik pasien bernama Dina, dua toples ramuan obat, dan dua kapas bekas yang berlumur darah.
Selanjutnya Polisi mengamankan dua pelaku dan membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik Sejak 2017
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Inhu di rumah seorang dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) mengungkap fakta baru.
Ternyata, Maita sudah melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu, dan jumlah korbannya sebanyak lima orang.
"Hasil interogasi kita, tersangka Meita mengakui melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi, Minggu (22/4/2018).
Sementara itu, pengakuan Meita hingga saat ini dirinya sudah melayani lima orang pelaku aborsi.