Hamil 3 Bulan dan Nekat Lakukan Ini, Wanita yang Suaminya di Penjara Ini Digerebek Polisi
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
TRIBUNJAMBI.COM, RENGAT - Polres Inhu masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan dukun aborsi di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) dan pelaku aborsi bernama Dina (23) sudah ditahan di Mapolres Inhu.
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi motif Dina melakukan aborsi dikarenakan malu dan takut kepada suaminya.
Baca: MicroSD Rusak? Ini 3 Cara Memulihkannya
"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap dengan pasangan selingkuhnya. Karena takut ketahuan suaminya, Dina berniat menggugurkan kandungannya," kata Febri kepada TribunInhu.com.
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
"Kita masih mendalami hal ini, itu masih pengakuan awal dari pelaku," kata Febri.
Terkait kondisi janin dalam kandungan Dina dipastikan sudah meninggal dunia.
Pasalnya janin itu diketahui baru berusia tiga bulan.
Selain itu, saat dilakukan penggerebekan kondisi kandungan Dina sudah kehabisan air ketuban.
Hingga kini Polisi masih mendalami keterangan para pelaku.
Baca: Cuitan Mantan Pejabat Soal Kondisi KPK, Fahri Hamzah Ngomporin KPK Sudah Hancur, Saya Tahu
Digerebek Polisi
Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang terduga dukun aborsi, Maita alias Ita (50) di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Selain mengamankan Ita, Polres Inhu juga mengamankan seorang pelaku aborsi bernama Dina (23), Desa Mumpa, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil).