Human Interest
Kisah Nenek Asiah yang Ingin Berobat, Hingga Terlibat Peredaran Narkotika
Kemiskinan sepertinya menjadi motif yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjerat korbannya. Berdalih tak punya
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar rupiah.
Dame Sibarani, Penasehat Hukum terdakwa membenarkan jika kliennya mengidap penyakit.
"Penyakitnya banyak, asam urat, rematik. Kasihan, memang karna faktor umur juga," kata Dame dikonfirmasi pada Kamis Sore usai persidangan.
Baca: Bawa Sabu, Nenek Asiah Terancam Penjara 20 Tahun
Baca: Zafa Tour, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Islami Hadir di Jambi
Baca: GALERI FOTO: Umat Memadati Gereja pada Perayaan Jumat Agung di Santa Teresia Jambi
Baca: GALERI FOTO: Umat Menangis Menyaksikan Tablo di Gereja Santa Teresia Jambi
Terkait kliennya ia berharap majelis hakim mantinya bisa memberi hukuman seringan-rigannya. Mengingat kondisi korban yang tak tahu menahu namun justru dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkotika sebagai kurir.
"Apalagi terdakwa ini kan memang butuh uang untuk berobat waktu itu, kita lihatlah di persidangan selanjutnya," pungkasnya.