Human Interest

Kisah Nenek Asiah yang Ingin Berobat, Hingga Terlibat Peredaran Narkotika

Kemiskinan sepertinya menjadi motif yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjerat korbannya. Berdalih tak punya

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Nenek Asiah saat menjalani sidang. 

Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar rupiah.

Dame Sibarani, Penasehat Hukum terdakwa membenarkan jika kliennya mengidap penyakit.

"Penyakitnya banyak, asam urat, rematik. Kasihan, memang karna faktor umur juga," kata Dame dikonfirmasi pada Kamis Sore usai persidangan.

Baca: Bawa Sabu, Nenek Asiah Terancam Penjara 20 Tahun

Baca: Zafa Tour, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Islami Hadir di Jambi

Baca: GALERI FOTO: Umat Memadati Gereja pada Perayaan Jumat Agung di Santa Teresia Jambi

Baca: GALERI FOTO: Umat Menangis Menyaksikan Tablo di Gereja Santa Teresia Jambi

Terkait kliennya ia berharap majelis hakim mantinya bisa memberi hukuman seringan-rigannya. Mengingat kondisi korban yang tak tahu menahu namun justru dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkotika sebagai kurir.

"Apalagi terdakwa ini kan memang butuh uang untuk berobat waktu itu, kita lihatlah di persidangan selanjutnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved