Human Interest

Kisah Nenek Asiah yang Ingin Berobat, Hingga Terlibat Peredaran Narkotika

Kemiskinan sepertinya menjadi motif yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjerat korbannya. Berdalih tak punya

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Nenek Asiah saat menjalani sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Kemiskinan sepertinya menjadi motif yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menjerat korbannya. Berdalih tak punya biaya untuk berobat, Nenek Asiah Syam (60) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Seperti terlihat, Nenek ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (29/3/2018) kemarin.

Nenek Asiah tampak duduk di hadapan majelis hakim dengan tenang. Mengenakan baju lengan tangan berwarna merah yang identik dengan tahanan lapas menutupi tubuhnya.

Baca: Pilkada Kerinci - Membludak, Zainal-Arsal Gemparkan Pulau Sangkar

Jilbab lusuh berwarna coklat menutupi uban di kepalanya. Ia mengenakan kain batik kecoklatan serta sendal jepit yang melindungi kakinya dari diginnya lantai kramik di persidangan dan sel tahanan.

Ia tak banyak berbicara, hanya duduk diam, sesekali megangguk dan berbicara meminta majelis hakim mengulangi perkataan yang kurang jelas baginya.

Wajahnya yang mulai keriput tampak mempertegas sepuhnya usia Nenek Asiah. Sesekali ia mengelap matanya saat hendak mempertegas penglihatannya terhadap benda yang jauh dari hadapannya.

Bahkan untuk berjalan pun ia tampak kesulitan kaki sebelah kanannya tampak lemah sehingga sedikit ia seret saat berjalan.

Usai mengikuti persidangan ia tak dipegang atau diborgol oleh petugas.  Janganlan untuk melarikan diri. Untuk berjalan dari ruang persidangan menuju sel tahanan sementara saja ia tampak kesulitan.

Menjadi kurir narkoba mungkin menjadi hal yang aneh di benak Anda saat melihat wajah nenek Asiah yang sudah tua.

Dalam dakwaannya diketahui jika nenek Asiah sebelumnya ditelpon oleh seorang pria bernama Dayat.

Baca: FOTO: Flying Fox Jaya Bakti Kayu Aro, Tertinggi di Provinsi Jambi

Baca: Bazar Rumah Subsidi, Banyak Tawaran Menarik

Dalam telpon tersebut Dayat langsung menawarkan bantuan sejumlah uang kepada nenek Asiah yang tengah membutuhkan biaya untuk berobat.

Namun Terdakwa Asiah di haruskan mengantar terlebih dahulu paket sabu ke Betung, Sumatra Selatan kepada seseorang.

"Ia memang butuh uang untuk berobat," katanya di persidangan saat ditanya majelis hakim.

Karena merasa tak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhanya, Nenek Asiah lantas menerima tawaran tersebut.

Pada Tanggal 5 Desember 2017 Ia berangkat dari Kota Aceh menuju medan dengan menggunakan bus. Selanjutnya dari medan menuju Sumatra Selatan ia menggunakan bus Rapi.

Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpanginya di cegah polisi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia lantas di gelandang turun ke sebuah warung. Pihak kepolisian kemudian mendudukkannya di depan sebuah warung di pinggir jalan.

Baca: Masih Ingat Wildan, Bocah 9 Tahun asal Pamenang yang Menangis Tak Ketemu UAS? Mimpinya. . .

Baca: Nenek 60 Tahun Ini Simpan Sabu di Dalam Bra

Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Kosmetik, Kurir Asal Medan Ditangkap BNNP

Lantas meminta seorang warga perempuan untuk membantu melakukan penggeledahan di tubuh nenek Asiah.

Alhasil petugas mendapati kantong plastik hitam yang di simpan terdakwa di dalam bra yang dikenakannya.

Setelah dibuka diketahui kantong plastik itu berisi empat paket sabu dengan total berat mencapai 300,5 Gram.

Nenak Asiah pun kini pasrah dan harus bersiap-siap menjalanu sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Harapannya untuk mengobati penyakitnya kini berubah. Ancaman jeruji lapas kini menunggu atas resiko dari perbuatannya.

Dalam persidangan itu Ia didakwakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar rupiah.

Dame Sibarani, Penasehat Hukum terdakwa membenarkan jika kliennya mengidap penyakit.

"Penyakitnya banyak, asam urat, rematik. Kasihan, memang karna faktor umur juga," kata Dame dikonfirmasi pada Kamis Sore usai persidangan.

Baca: Bawa Sabu, Nenek Asiah Terancam Penjara 20 Tahun

Baca: Zafa Tour, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Islami Hadir di Jambi

Baca: GALERI FOTO: Umat Memadati Gereja pada Perayaan Jumat Agung di Santa Teresia Jambi

Baca: GALERI FOTO: Umat Menangis Menyaksikan Tablo di Gereja Santa Teresia Jambi

Terkait kliennya ia berharap majelis hakim mantinya bisa memberi hukuman seringan-rigannya. Mengingat kondisi korban yang tak tahu menahu namun justru dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkotika sebagai kurir.

"Apalagi terdakwa ini kan memang butuh uang untuk berobat waktu itu, kita lihatlah di persidangan selanjutnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved