Penyalahgunaan Narkotika
Simpan Sabu dalam Kotak Kosmetik, Kurir Asal Medan Ditangkap BNNP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu (21/3) lalu, berhasil menangkap AY warga Medan, kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu (21/3) lalu, berhasil menangkap AY warga Medan, kurir narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di perbatasan antara Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada seseorang membawa narkotika ke Jambi. Dan, pihaknya menunggu di perbatasan Dhamasraya dan Bungo.
Baca: Bawa Sabu, Nenek Asiah Terancam Penjara 20 Tahun
"Kita juga dibantu anggota pos PJR yang di Bungo, untuk menghentikan bus ALS bernomor polisi BK 7367 DF dari Medan. Dan, anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan penumpang berinisil AY yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," jelas Toha.
Sewaktu penggeledahan kata Toha ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dan dua paket sedang jenis sabu. Barang haram itu bilang Toha, disembunyikan oleh tersangka di dalam botol deodoran dan kaleng bedak di dalam tas tersangka.
"Tersangka orang Aceh tapi kartu identitasnya Medan. Modusnya sabu-sabu ini disimpan di dalam kotak kosmetik. Di dalam botol deodorant rool on dan dalam kemasan bedak," ujar Toha, yang didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Agus Setiawan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah tas laptop warna hitam merek HP dan satu unit handphone merek Nokia type 105 warna hitam.
"Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini," tutup Toha, Jumat (29/3).
Baca: Zafa Tour, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Islami Hadir di Jambi
Baca: GALERI FOTO: Umat Memadati Gereja pada Perayaan Jumat Agung di Santa Teresia Jambi