Penyalahgunaan Narkotika
Nenek 60 Tahun Ini Simpan Sabu di Dalam Bra
Asiah Syam, nenek 60 tahun kini harus bersiap menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. Nenek asal Aceh Loksmawe
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asiah Syam, nenek 60 tahun kini harus bersiap menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Nenek asal Aceh Loksmawe ini menjalani sidang dakwaan sebagai kurir sabu di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (29/3).
Di hadapan majelis hakim, ia hanya duduk diam mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi membacakan dakwaannya.
Ia tak banyak bicara, suaranya kecil dan lebih banyak mengangguk saat ditanya majelis hakim.
Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Kosmetik, Kurir Asal Medan Ditangkap BNNP
Nenek Asiah ditetapkan sebagai tersangka kurir sabu pada Desember 2017 lalu.
Saat sedang menumpangi bus travel lintas sumatra, bus yang dikendarainya dihentikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.
Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam Bra yang dikenakannya.
Baca: Zafa Tour, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Islami Hadir di Jambi
Baca: GALERI FOTO: Umat Memadati Gereja pada Perayaan Jumat Agung di Santa Teresia Jambi
Dari kantong plastik teraebut didapati narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sedang dan satu paket kecil dengan kode A, B, C dan D.
"Ia saya yang bawa," katanya saat ditanya majelis hakim.
Dalam persidangan ini nenek Asiah didakwa atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.