Pilkada Kerinci 2018

SK Keluar Yustiar Gantikan Arsal Apri yang Maju Cawabup Kerinci

Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Arsal Apri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci

Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Arsal Apri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dari Partai Gerindra, sudah ditandatangani Gubernur Jambi.

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola berbunyi telah resmi memberhentikan Arsal Apri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Ini karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kerinci untuk Pilkada Kerinci 2018.

Dalam keputusan gubernur itu juga disebutkan telah meresmikan pengangkatan Yustiar dari Partai Gerindra sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kerinci tersebut.

Belum lama ini Arsal Apri telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci, karena maju di Pilkada Kerinci sebagai calon Wakil Bupati Kerinci yang berpasangan dengan Zainal Abidin.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kerinci, Kusnadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu SK Gubernur turun.

"Iya, kabarnya SK dari Gubernur sudah turun, tapi belum sampai ke kita," katanya.

Yang jelas, kata dia, setelah SK sampai ke Banmus DPRD, nanti mereka akan segera menjadwalkan pelantikannya. "Dalam waktu dekat pelantikan akan segera kita lakukan," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved