Perjalanan Kasus Penistaan Agama Ahok - Mulai Pidato, Divonis 2 Tahun Hingga PK Ditolak Mk

Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/henry lopulalan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

Tepatnya pada 6 Juni 2017, PN Jakarta Utara menerima berkas pencabutan banding dari Kejari Jakarta Utara.

Baca: Mengaku Janda Hingga Menyamar Jadi PSK, Begini Kisah Para Polwan yang Bertugas Demi Ungkap Kasus

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018 atau setelah 9 bulan dipenjara.

Kepaniteraan Pidana MA menerima pengajuan PK Ahok pada 7 Maret 2018.

Kubu Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.

Baca: Ketukan Palu Hakim Artidjo Alkostar, Bikin PK Ahok Ditolak MA

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim PN Bandung menilai Buni Yani bersalah karena pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Harapan Ahok untuk bebas tidak terwujud setelah PK yang ia ajukan tak dikabulkan MA

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perjalanan Kasus Ahok: Pidato di Kepulauan Seribu, Divonis 2 Tahun, Hingga PK Ditolak MA, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved