Perjalanan Kasus Penistaan Agama Ahok - Mulai Pidato, Divonis 2 Tahun Hingga PK Ditolak Mk
Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok kala itu.
Tak sampai dua pekan, tepatnya pada 6 Oktober 2016, rekaman video pidato Ahok disebar melalui unggahan Buni Yani di Facebook.
Unggahan video di itu diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Baca: Jangan Biarkan Hidup Anda Stres, Ini 10 Cara Terbebas dari Tekanan
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Penyidikan kasus Ahok dimulai pada 16 November 2016, Ahok diduga melakukan penista agama.
Ahok diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri pada 22 November 2016.
Tiga hari kemudian, berkas kasus Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 13 Desember 2016, mantan bupati Belitung itu menjalani sidang perdana kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara.
Beberapa saksi pun dihadirkan dalam masa persidangan antara lain Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel dan Ketua MUI Maruf Amin.
Dalam sidang tersebut, Maruf Amin menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.
Pada 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada 25 April 2017, Ahok membacakan nota pembelaan. Isinya, ia merasa tak bersalah dan hanya jadi korban fitnah.
Pada 9 Mei 2018, Ahok divonis lebih berat dibanding tuntutan JPU, 2 tahun penjara.
Dilansir dari CNN Indonesia, Basuki Tjahaya Purnama sempat mengajukan banding tetapi dibatalkan pada 24 Mei 2017.