Perjalanan Kasus Penistaan Agama Ahok - Mulai Pidato, Divonis 2 Tahun Hingga PK Ditolak Mk
Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lebih cepat keluar dari penjara kandas.
Ia tak bisa lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama kandas karena permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
"Iya benar (PK Ahok ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.
Baca: Ini yang Terjadi Pada Tubuh Jika Kita Berhenti Makan Nasi dan Roti, Perut Cepat Rata Lho!
Pada 9 Mei tahun lalu, Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.
Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso menilai Ahok telah mencederai perasaan umat Islam dan memecah kerukunan.
Baca: Trotoar Simpang 3 Tanjung di Sipin Longsor, Warga Seketika Heboh
Pada hari yang sama, mantan gubernur DKI Jakarta itu dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok pun harus melepaskan jabatannya yang digantikan Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat naik jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Kasus Ahok berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Kala, ia melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta.
Di hadapan nelayan, Ahok menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilihnya di Pilgub DKI 2017.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok kala itu.
Tak sampai dua pekan, tepatnya pada 6 Oktober 2016, rekaman video pidato Ahok disebar melalui unggahan Buni Yani di Facebook.
Unggahan video di itu diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Baca: Jangan Biarkan Hidup Anda Stres, Ini 10 Cara Terbebas dari Tekanan
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Penyidikan kasus Ahok dimulai pada 16 November 2016, Ahok diduga melakukan penista agama.
Ahok diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri pada 22 November 2016.
Tiga hari kemudian, berkas kasus Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 13 Desember 2016, mantan bupati Belitung itu menjalani sidang perdana kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara.
Beberapa saksi pun dihadirkan dalam masa persidangan antara lain Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel dan Ketua MUI Maruf Amin.
Dalam sidang tersebut, Maruf Amin menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.
Pada 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada 25 April 2017, Ahok membacakan nota pembelaan. Isinya, ia merasa tak bersalah dan hanya jadi korban fitnah.
Pada 9 Mei 2018, Ahok divonis lebih berat dibanding tuntutan JPU, 2 tahun penjara.
Dilansir dari CNN Indonesia, Basuki Tjahaya Purnama sempat mengajukan banding tetapi dibatalkan pada 24 Mei 2017.
Tepatnya pada 6 Juni 2017, PN Jakarta Utara menerima berkas pencabutan banding dari Kejari Jakarta Utara.
Baca: Mengaku Janda Hingga Menyamar Jadi PSK, Begini Kisah Para Polwan yang Bertugas Demi Ungkap Kasus
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018 atau setelah 9 bulan dipenjara.
Kepaniteraan Pidana MA menerima pengajuan PK Ahok pada 7 Maret 2018.
Kubu Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Baca: Ketukan Palu Hakim Artidjo Alkostar, Bikin PK Ahok Ditolak MA
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim PN Bandung menilai Buni Yani bersalah karena pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Harapan Ahok untuk bebas tidak terwujud setelah PK yang ia ajukan tak dikabulkan MA
"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perjalanan Kasus Ahok: Pidato di Kepulauan Seribu, Divonis 2 Tahun, Hingga PK Ditolak MA,