Ferizal Bertindak Bejat Amoral dan Tak Berperikemanusiaan

Pertama, pelaku mendekati korban dengan cara mengambil satu di antara sandal milik korban, untuk memancing korban.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
surya
Ilustrasi. 

Ferizal mencoba mengelabui petugas kepolisian dengan bertingkah seperti orang tidak normal. Layaknya seperti orang kurang waras.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya

Saat dikonfirmasi wartawn, Ferizal mengakui perbuatannya. Dia berkilah telah melakukan perbuatan tersebut berkali kali. Dia bersikukuh baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

"Kami pengen main dengan cewek, bang. Makonyo kami buat macam tu," ujarnya.

Saat ingin melakukan aksi bejatnya, Ferizal terlebih dahulu mengambil sandal korban dengan harapan ABC mendekat dan mengejarnya. Saat itulah Ferizal langsung menangkap korban.

"Saat itu, korban sedang bermain bersama dua orang temannya, melihat korban dirinya memiliki hasrat untuk melakukan hubungan intim," tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved