Ferizal Bertindak Bejat Amoral dan Tak Berperikemanusiaan
Pertama, pelaku mendekati korban dengan cara mengambil satu di antara sandal milik korban, untuk memancing korban.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Ferizal (29), warga RT 11, RW 05, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, bertindak tanpa perikemanusian, bejat dan amoral. Dia harus berurusan dengan Unit PPA Polres Batanghari. Senin (26/3)
Pria paruh baya yang kesehariannya pengganguran itu tega bertindak cabul terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan Ijal terhadap ABC pada Selasa (20/3) sekira pukul 12.30.
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di halaman sebuah TK.
Melihat korban yang sedang asik bermain bersama temannya, muncul niat jahat dari Ferizal untuk menyetubuhi anak malang tersebut.
Pertama, pelaku mendekati korban dengan cara mengambil satu di antara sandal milik korban, untuk memancing korban.
Korban terpancing dengan modus Ferizal, hingga mengejar Ferizal untuk mengambil sandal miliknya. Saat itu kesempatan Ferizal untuk melakukan niat jahatnya.
ABC langsung dipeluk dan digendong Ferizal untuk dibawa ke rumahnya.
Namun, belum sampai di rumah, korban sudah berteriak sambil menangis. Melihat korban yang sudah berteriak, Ferizal nekat melakukan aksi bejatnya.
Setelah Ferizal melakukan perbuatannya, ABC ditinggal begitu saja di tempat kejadian. Ternyata, tindakan Ferizal diketahui warga. Akhirnya Ferizal diamankan warga.
Warga membawa ABC ke rumah kepala desa. Kepala desa menyerahkan Ferizal ke Polsek Maro Sebo Ilir (MSI).
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, melalui KBO Reskrim Ipda Sutisna, membenarkan adanya kejadian itu, Senin (26/3).
"Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku pencabulan di Desa Terusan," ujar KBO Reskrim Polres Batanghari, kepada tribunjambi.com.
Dia mengatakan pelaku pertama kali diamankan warga, untuk mengindari terjadinya amuk masa. Setelah diamankan pelaku langsung diantar ke rumah kepala desa.
"Setelah diantar ke rumah kepala desa, pelaku langsung diantar ke Polsek MSI. Setelah dari Polsek MSI pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diserahkan ke Unit PPA," terangnya.
Ferizal mencoba mengelabui petugas kepolisian dengan bertingkah seperti orang tidak normal. Layaknya seperti orang kurang waras.
"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya
Saat dikonfirmasi wartawn, Ferizal mengakui perbuatannya. Dia berkilah telah melakukan perbuatan tersebut berkali kali. Dia bersikukuh baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
"Kami pengen main dengan cewek, bang. Makonyo kami buat macam tu," ujarnya.
Saat ingin melakukan aksi bejatnya, Ferizal terlebih dahulu mengambil sandal korban dengan harapan ABC mendekat dan mengejarnya. Saat itulah Ferizal langsung menangkap korban.
"Saat itu, korban sedang bermain bersama dua orang temannya, melihat korban dirinya memiliki hasrat untuk melakukan hubungan intim," tuturnya.