Hati-hati, Mengatasnamakan Rohaniwan, Pasutri Ini Tipu Warga Via Facebook Bermodus Minta Bantuan
Saat itu Korban mendapat permintaan pertemanan di facebook oleh akun facebook yang bernama Simeon Katu, SVD.
Kemudian, dia pergi ke Ende. Sampai di Ende,
Baca: Eeeeh, rahasia kita jangan dibuka begitu Mahfud MD Balas Sindiran Sudjiwo Tedjo di Twitter
Baca: 4 Daerah di Jambi Potensi Hujan Lebat Hari Ini
Baca: Astaga! Pimpinan Partai Politik di Indonesia Meninggal di Ladang Tebu, Kondisi Tanpa Busana
dia mencoba menghubungi Pater Simeon Katu SVD yang sebenarnya via telepon. Tapi signal di Wolotolo signal tidak bagus maka dia langsung menemui Pater Simeon Katu SVD dan menceritakan kejadian tersebut.
Pater Simeon Katu SVD mengaku tidak pernah meminjam uang kepadanya dan tidak pernah bermain Facebook.
Menyadari sudah menjadi korban penipuan melalui jaringan sosial Facebook, maka dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu menindaklanjuti laporan. Polisi berhasil menangkap pelaku.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 378 KUHP.
Terhadap kejadian tersebut, Iptu Sujud Alif meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena. Apabila menemukan permintaan yang tidak wajar seperti uang atau barang, hendaknya dikonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan apa itu keluarga atau teman agar tidak menjadi korban.