Hati-hati, Mengatasnamakan Rohaniwan, Pasutri Ini Tipu Warga Via Facebook Bermodus Minta Bantuan
Saat itu Korban mendapat permintaan pertemanan di facebook oleh akun facebook yang bernama Simeon Katu, SVD.
TRIBUNJAMBI.COM, ENDE - Mengatasnamakan sebagai rohaniwan, pasangan suami istri, Try Rahmatullah alias El dan Antoniete Marselina A Goruguta alias Selin, melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Wolotolo, Ende.
Keduanya menipu sejumlah warga Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Salah satu korbannya, Emilia Secilia kehilangan uang sebesar Rp 4 Juta.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui pesan WA, Minggu (18/3/2018).
Dalam pesan WA yang dikirim ke Pos Kupang, Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa korban atas nama Ermilia Secilia mengalami penipuan itu sekitar 2 minggu lalu.
Saat itu Korban mendapat permintaan pertemanan di facebook oleh akun facebook yang bernama Simeon Katu, SVD. Korban menambahkan sebagai teman (add) facebook itu karena mengenal Pater Simeon Katu, SVD yang merupakan Pastor Paroki di gereja Kristus Raja Wolotolo, Detusoko, di kampungnya.
Pada Rabu, 14 Februari 2018, korban mendapat pesan via Messenger (Facebook) dari akun Facebook Simeon Katu SVD tersebut. Isi pesan, meminta pinjaman uang kepada dirinya sebesar Rp 4 juta, alasan uang tersebut untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit di Manggarai.
Di pesan tersebut, akun Pater Simeon Katu SVD berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada 16 Februari 2018.
Baca: Selamat pagi, yang Populer Semalam, Kabar Terbaru Ahok, Siapa Sebenarnya Mr Money Uang Kaget
Baca: Santri Asal Jambi Meninggal di Bojonegoro, Tangan Masih Pegang Kabel Meteran Listrik
Karena merasa kasihan, akhirnya korban meminjamkan uang kepada orang yang mengatasnamakan Pater Simeon Katu SVD, SVD dan uang tersebut ditransfer lewat ATM BNI yang ada di Pegadaian Wolowona ke Rek BRI atas nama MARIANA GIRE KENOBA dengan nomor rekening 002401041258509 pada hari Rabu, 14 Februari 2018, sekitar jam 17.20 Wita.
Setelah mentransfer uang tersebut, dia sempat mengirim pesan Messenger kepada akun Simeon Katu SVD memberitahukan bahwa uang sudah ditransfer.
Pelaku meminta korban mengirimkan foto tanda bukti pengiriman atau transfer uang tersebut. Korban kemudian memfoto struk atau bukti transfer uang tersebut dan mengirim ke akun Simeon Katu SVD dan pelaku menyampaikan terimakasih kepada korban.
Pada Jumat, 16 Februari 2018, dia mencoba mengirim pesan Messenger kepada akun Simeon Katu SVD tetapi tidak dibalas. Facebooknya sudah di-block sehingga tidak bisa lagi membuka Facebook atas nama Simeon Katu SVD.
Pada Sabtu pagi, 17 Februari 2018, dia tidak bisa lagi menghubugi akun Facebook Simeon Katu SVD SVD tersebut. Pada saat itu, barulah dia sadar sudah ditipu akun Facebook atas nama Simeon Katu SVD.
Kemudian, dia pergi ke Ende. Sampai di Ende,
Baca: Eeeeh, rahasia kita jangan dibuka begitu Mahfud MD Balas Sindiran Sudjiwo Tedjo di Twitter
Baca: 4 Daerah di Jambi Potensi Hujan Lebat Hari Ini
Baca: Astaga! Pimpinan Partai Politik di Indonesia Meninggal di Ladang Tebu, Kondisi Tanpa Busana
dia mencoba menghubungi Pater Simeon Katu SVD yang sebenarnya via telepon. Tapi signal di Wolotolo signal tidak bagus maka dia langsung menemui Pater Simeon Katu SVD dan menceritakan kejadian tersebut.
Pater Simeon Katu SVD mengaku tidak pernah meminjam uang kepadanya dan tidak pernah bermain Facebook.
Menyadari sudah menjadi korban penipuan melalui jaringan sosial Facebook, maka dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu menindaklanjuti laporan. Polisi berhasil menangkap pelaku.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 378 KUHP.
Terhadap kejadian tersebut, Iptu Sujud Alif meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena. Apabila menemukan permintaan yang tidak wajar seperti uang atau barang, hendaknya dikonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan apa itu keluarga atau teman agar tidak menjadi korban.